Disusun Untuk Memenuhi Tugas MutuPelayananKebidanan
“ ABORSI“
Dosen Pengampu: RizkaAyuSetyani,SST
DI SUSUN OLEH : KELOMPOK III
Kelas B13.2
1.
Pratiwi Atmanegara NIM : 16140227
2.
Notin Lolita NIM
:16140148
3.
Kamisa NIM : 17150114
FAKULTAS ILMU KESEHATAN PRODI D-IV
BIDAN PENDIDIK
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
SEMESTER GANJIL
2016/2017
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur
kehadirat Allah SWT, dimana atas segala rahmat dan izin-nya, kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Aborsi.
Shalawat serta
salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi semesta alam
Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, kami
dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini. Untuk itu kami berharap adanya
kritik dan saran yang membangun guna keberhasilan penulisan yang akan datang.
Akhir kata, kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga
terselesainya makalah ini semoga segala upaya yang telah dicurahkan mendapat
berkah dari Allah SWT. Amin.
Yogyakarta, November
2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………….………………………………………………………..1
DAFTAR
ISI…………….………………………………………………………………….…2
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang…………………………………………………..…......…..…........3
B.
Tujuan...................………….…………..………………..…….....………...…..….4
C.
StudiKasus………………………………………………………………………...5
D.
Pengertianetika……………………………………………………………………5
E.
Pengertian
moral…………………………………………………………………..6
F.
Dilemadankonflik
moral…………………………………………………………7
G.
Etikadan
dilemma…………………………………………………………………7
BAB II TINJAUAN MEDIS
A.
Pengertianaborsi......................................................................................................8
B.
Pembagianaborsi.....................................................................................................9
C.
Efekaborsi…..........................................................................................................10
D.
Resikoaborsi..........................................................................................................11
E.
Alasanbanyak orang
melakukanaborsi.................................................................12
F.
Dampakaborsi........................................................................................................13
BAB III PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
A.
Secaramedis,hukummaupun
agama……………………………………………13
B.
Ketentuan –
ketentuanabortusbuatandalamperundang- undangan……………15
C.
Upayamengurangiabortusbuatanilegal
di kalangantenagakesehatan……...…16
D.
Tanggapanterhadapmasalahaborsi………………………………………..……22
E.
Solusidalamkasusaborsi………………………………………………………..23
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan………………………………………………………………......24
B.
Saran………………………………………………………………………….24
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………....…......25
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat
dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di
Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta.
Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia.
Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang
atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup
sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak
diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa
diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan
digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %. Namun
demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena
abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi
komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan
tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit.
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika.
Akan tetapigambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus
(kegugurankandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan.Abortus spontan
adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkanterhentinya proses kehamilan
sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat olehkarena penyakit yang diderita
si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnyaberhubungan dengan kelainan
pada sistem reproduksi.Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis
ini merupakansuatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan
sebelumberumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak
bisabertahan hidup di dunia luar.
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum,
sosial danekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya
abortusbuatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat
bahwamelakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi
tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran
kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan
meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka
dapat memahami dilakukannya abortus buatan.
Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya setiap
negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan
meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.Kita lihat saja misalnya di
negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan
pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992
Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu.Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus
dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal
yang dibenarkan undang-undang.Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal,
dikaitkan dengan proses hukum?? Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam
makalah ini.
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus,
efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun
Hukum.
C.
Studi Kasus
Ada
seorangcalon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung yang
parah(kronik) yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya.Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter.
Dokter
pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau
hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati.Dalam kondisi
seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan
kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi
kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu
tersebut akan terancam.Di samping itu,jika janin tersebut tidak digugurkan
ibunya akan meninggal,janinnya pun samapadahal dengan janin tersebut,nyawa
ibunya akan tertolong.
Hal
ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu
pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua
sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi.
Secara
medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu
tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan.
Menggugurkan kandungansama dengan membunuh jiwa.Secara umumpun pengguguran
kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan
terhadap janin.
D. Pengertian Etika
Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari
kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang
didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan
perasaan. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat
dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk
sikap tindakan manusia. Etika Merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat
dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah,
dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Etika secara luas diartikan sebagai aplikasi
dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing makhluk hidup
dalam berfikir dan bertidak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R
Jones – Ethics in Midewifery)
E. Pengertian Moral
Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu
adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbeda. Teori moral mencoba
menformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah etik.Terdapat
beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral, Menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia (Tim Prima Pena):
1.
Ajaran tentang buruk yang diterima
umum mengenai akhlak
- Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
Ensiklopedia
Pendidikan (Prof. Dr, Soeganda Poerbacaraka) yaitu : Suatu istilah untuk
menentukan batas-batas dan sifat-sifat, coarak-corak, maksud-maksud,
pertimangan-pertimbangan atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan
baik atau buruk, benar atau salah.
Bagi kita
umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral
sekuler, karena etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat
moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara
tradisional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau
buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral
yang menjadi pedoman bagi tidakan manusia, dan moral diartikan menganai apa
yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula
sebagai moral yang ditunjukan kepada profesi, oleh karena itu etik profesi
sebaiknya juga berbentuk normatif.
F. Dilema dan Konflik Moral
Dilema moral
menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana seseorang di hadapkan pada dua
alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan
pemecahan masalah.
Dilema
muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau
pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung
jawab profesional,yaitu:
a.
Tindakan selalu ditujukan untuk
peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
- Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
- Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.
G. Etika dan Dilema
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atu buruk( Jonas,1994). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang
adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran
tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan
pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb. Moral juga merupakan
keyakinan individu bahwa sesuatu yang mutlak baik atau buruk walaupun situasi
berbeda.
Kesadaran
Moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada
prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan buruk, inilah ynag
disebut suara hati. Perkembanan ilmu pengetahuan dan tehnologi berdampak pada
perubahan pola pikir manusia Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi
penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan
yang baik butuh landasan komitmen yang kuat dengan basik etik dan moral yang
baik.
Dalam
praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan
yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau
pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.
BAB
II
TINJAUAN
MEDIS
A. PengertianAborsi
Sebelum melangkah lebih jauh, kita segarkan ingatan
dulu tentang apa itu abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil
konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari
500gram.
Aborsi (bahasa Latin:abortus) adalah berhentinya kehamilansebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan
kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38
minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus
haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada
yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar
menyebut angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah
keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500
g,atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi
belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir
selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah
sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada
wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
1.
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum
menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa
faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik,
lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang
sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat
obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
- Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
- Faktor ibu. Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantungatau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
- Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
- Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.
B.
Pembagian Aborsi
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa
makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
1.
Aborsi Kriminalitas adalah aborsi
yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan
undang-undang yang berlaku.
- Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Dalam dunia
kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
1.
Aborsi Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa
tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur
dan sel sperma.
2.
Aborsi Buatan / sengaja
Aborsi Bantuan / Sengaja adalah pengakhiran
kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang
disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini
dokter, bidan atau dukun beranak).
3.
Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.
C.
EFEK ABORSI
1.
Efek Jangka Pendek
a. Rasa sakit yang intens
b. Terjadi kebocoran uterus
c. Pendarahan yang banyak
d. Infeksi
e. Bagian bayi yang tertinggal di
dalam
f. Shock/Koma
g. Merusak organ tubuh lain
h. Kematian
2.
Efek Jangka Panjang
a. Tidak dapat hamil kembali
b. Keguguran Kandungan
c. Kehamilan Tubal
d. Kelahiran Prematur
e. Gejala peradangan di bagian
pelvis
f. Hysterectom
D.
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan
terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika
dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa
dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi
berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
1. Kematian mendadak karena
pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang
wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion
Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus lengkap.
E. Alasan Banyak Orang Melakukan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita
hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan.
Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis
(termasuk jenis aborsi buatan/sengaja. Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya
aborsi adalah:
- Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,sekolahatautanggung jawab lain (75%)
- Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
- Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan
kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang
di dalam kandungan adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar,
sebaliknya hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya
memikirkan kepentingannya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari
Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya
1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3%
karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan
cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan
yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu
membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
F. Dampak Aborsi
Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi
pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung
kencing atau usus.
Robek mulut rahim sebelah dalam
(satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam
bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia
menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot
tersebut akan menjadi robek.
Dinding rahim bisa tembus, karena
alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.Terjadi pendarahan. Biasanya
pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa
minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk
kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
BAB
III
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN ETIS
A.
SECARA MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA
Abortus telah dilakukan oleh
manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang
mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali
dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus.
Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan,
apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi
dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap
tindakan abortus.
Beberapa waktu terakhir
beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) yang meminta penerimanya
menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan abortus dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan cara yang sama dikirim pula kepada
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin ada yang seketika mendukung pesan
tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula yang memilih untuk mencari dulu
informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai
tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal
sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut
menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik
pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung
jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak
aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a) yang
dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, (b)
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, (c) yang dilakukan
tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang dilakukan secara
diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada keselamatan perempuan
yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat
pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.
Abortus buatan, jika ditinjau
dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal:Yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius,
karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk
menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus buatan illegal:Yaitu
pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/
menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak
memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.Abortus
golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis,karena di
dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun
dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15
dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat
merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang
dibenarkan undang-undang.
B.
Ketentuan-ketentuan Abortus Buatan Dalam
Perundang-undangan.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai
berikut :Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan
kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun”.Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau
mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancamdengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu
melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah
satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.
Dari
rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh
orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan
tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun,dan jika
ibu hamil tersebut mati,diancam 15 tahun penjara.
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara
dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang
dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah
sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
C.
Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga
Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga
sumpahprofesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara
konsekuen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara
signifikan dapatdikurangi.
Oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,hanya dapat
dilakukan dengan syarat-syarat berikut:
1. Pengguguran hanya dilakukan
sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk
menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua
orang dokter atau tenaga medis yang dipilih berkat kompetensi profesional
mereka.
3. Prosedur itu hendaklah
dilakukan seorang dokter atau tenaga medis yang kompeten di instalasi yang
diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter atau tenaga medis
itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran
tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan
medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5. Selain memahami dan menghayati
sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan
pemahaman agama yang dianutnya.
6. Melalui pemahaman agama yang
benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu
mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.
Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam
beberapa kategori sebagai berikut:
1. Hukum yang tanpa pengecualian
melarang abortus,seperti di Belanda.
2. Hukum yang memperbolehkan
abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu),seperti di Perancis dan
Pakistan.
3. Hukum yang memperbolehkan
abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
4. Hukum yang memperbolehkan
abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris,
Scandinavia, dan India.
5. Hukum yang memperbolehkan
abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
6. Hukum yang memperbolehkan
abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion
on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR,
Singapura.
7. Hukum yang memperbolehkan
abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan
lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
8. Hukum yang memperbolehkan aborsi
atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di
Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam
hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang
tersebut dibawah ini:
1.
Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan
abortus atas indikasi medik.
2.
Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
3.
Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
4.
Untuk melindungi hak wanita dalam menentukan sendiri nasib
kandungannnya.
5.
Untuk memenuhi desakan masyarakat
Di Indonesia,baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun
Etik Kedokteran, seorang dokter atau tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan
untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan
sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter atau tenaga medis
lainnya secara resmi disumpah dengan sumpah yang didasarkan atas Deklarasi
Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan
menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan. Dari aspek etika, telah merumuskannya dalam Kode Etik mengenai
kewajiban umum.
Setiap dokter atau tenaga medis lainnya harus senantiasa mengingat akan
kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada
dokter atau tenaga medis lainnya yang melakukan pelanggaran, maka penegakan
implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang. Sanksi tertinggi dari
pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut
dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota
profesi dari komunitasnya.
Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:pasal 15:
1. Dalam keadaan darurat sebagai
upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan
tindakan medis tertentu.
2. Tindakan medis tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebutOleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya pada sarana kesehatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada
penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat
(1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun,
dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan
medis tertentu
Ayat
(2)
Butir
a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan
diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu
hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir
b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah
tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang
dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir
c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan
kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya
,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir
d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga
dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh
pemerintah.
Ayat
(3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan
antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau
janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan,
sarana kesehatan yang ditunjuk.
Abortus
Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan
yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan
oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan.
Beberapa pasal yang
mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat pulu ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan,perawat atau juru
obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan pencaharian.
PASAL
346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
PASAL 347
1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1.
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan
seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL
349 Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu melakukan
kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak
untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL
535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk
menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian
itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat
ditarik kesimpulan:
a. Seorang wanita hamil yang
sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat
tahun.
b. Seseorang yang sengaja
melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil
tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15
tahun.
c. Jika dengan persetujuan ibu
hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati
diancam hukuman 7 tahun penjara.
d. Jika yang melakukan dan atau
membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat
(tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek
dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang
memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun
untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak
dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut
diterima oleh hakim (Pasal 48).Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga
diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan:PASAL 80 Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu
terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
D. TanggapanTerhadapMasalahAborsi
1.
Menurutkelompok
kami bahwadarirumusanpasal-pasal di atasdapatditarikkesimpulanbahwa:
seorangperempuanhamil yang dengansengajamelakukanaborsiatauiamenyuruh orang lain, diancamhukumanempattahunpenjara.
seorangperempuanhamil yang dengansengajamelakukanaborsiatauiamenyuruh orang lain, diancamhukumanempattahunpenjara.
2.
Seseorang
yang
dengansengajamelakukanaborsiterhadapibuhamildengantanpapersetujuanibuhamiltersebut,
diancamhukumanpenjara 12 tahun, &jikaibuhamiltersebutmati, diancampenjara
15 tahunpenjara.
3.
Jikadenganpersetujuanibuhamil,
makadiancamhukuman 5,5tahunpenjara&bilaibuhamiltersebutmatidiancamhukuman 7
tahunpenjara.
4.
Jika yang
melakukan&ataumembantumelakukanaborsitersebutseorangdokter,
bidanataujuruobatancamanhukumannyaditambahsepertiganya&hakuntukberpraktikdapatdicabut.
5.
Setiapjanin
yang dikandungsampaiakhirnyanantidilahirkanberhakuntukhidupsertamempertahankanhidupnya.
Jadi aborsi dapat dibenarkan
secara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini
berarti dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi
dengan menggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Hal
tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi
yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara
hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak
reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Berbeda
halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan, aborsi jenis ini
disebut dengan aborsi provokatus kriminalis. Artinya bahwa tindakan aborsi
seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum.
E.
SolusiDalamKasusAborsi
berikutiniterdapatsolusidalambeberapakasusaborsi
yang dapatdilakukanolehmasyarakatmaupuntenagakesehatan:
1.
Dari
pihakkeluarga yang harusnyamemperhatikanperkembanganseoranganakdalamsuatupergaulanbaikdilingkunganmasyarakatmaupun
di lingkungansekolah.
2.
Tidaklepasjugaperansekolahdalammelakukansosialisasibagaimana
agar parasiswamengetahuibahayadaripergaulanbebas yang menjuruske sex bebas yang
menyebabkanhamil di luarnikah.
3.
Menindaktegasoknum
– oknum yang membukasertamenjalankansuatupraktetuntukmelakukanaborsi.
4.
Bidanharusmenyampaikaninformasipelayanan
yang akandilakukansecaralengkapkepadakliensepertiprosedur,
dampakdanakibattindakan yang dilakukan.
5.
Adanya
rasa salingpercayaantarabidandenganklien.
6.
Dalammelakukansemuapelayananbidanharusbekerjasecarakompetendansesuaidenganstandarprofesi.
7.
Bidanharusmeningkatkanmutupelayanandengancaramengikutiperkembanganilmupengetahuankhususnyadalambidangkesehatan.
8.
Masyarakatharusbisaberfikirsecararasionaldanmengkajisemuapelayanan
yang diberikanolehbidan.
9.
Terjalinnyakomunikasi
yang baikantarabidandenganklien.
10.
Keluargaharusberperanaktifdalamsetiappengambilankeputusantindakan
yang akandilakukanolehbidan.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Abortus hanya dipraktikkan
dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan
organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya dilakukan oleh
tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter
spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi
untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh dilakukan
pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila
terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan konseling
bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan tarif baku
yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
B. Saran
Abortus
hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam
kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus
hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani,
Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius,
Jakarta : 2002
2.
K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
3.
Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.
4.
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas
Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
5.
Hamzah, Andi, Dr.SH., 1984, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, GhaliaIndonesia, Jakarta.
6.
Hanafiah, M. Yusuf., Prof.Dr.SPOG & Amri Amir, Dr.SpF., 1999, Etika Kedokteran
&Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
7.
Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group,
Medan
8.
Sholeh, Soeaidy, SH., 1992, Himpunan Peraturan Kesehatan, Penerbit
Arcan,Jakarta.
9.
Heryani, Heni. 2013. Etikolegal
Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: TIM.
10.
Fauzi, Ahmad. Lucianawaty, Mercy.
Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di Indonesia.
11.
Mulyana, Deddy. 2001.aborsi. Bandung:
Rosda.
Komentar
Posting Komentar