ABORSI



MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas MutuPelayananKebidanan
ABORSI
Dosen Pengampu: RizkaAyuSetyani,SST




 


DI SUSUN OLEH : KELOMPOK III
Kelas B13.2
1.        Pratiwi Atmanegara            NIM : 16140227
2.        Notin Lolita                        NIM :16140148
3.        Kamisa                                NIM : 17150114








FAKULTAS ILMU KESEHATAN PRODI D-IV BIDAN PENDIDIK
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
SEMESTER GANJIL
2016/2017


KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kehadirat Allah SWT, dimana atas segala rahmat dan izin-nya, kami dapat menyelesaikan makalah tentang Aborsi.
Shalawat serta salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi semesta alam Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini. Untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran yang membangun guna keberhasilan penulisan yang akan datang.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini semoga segala upaya yang telah dicurahkan mendapat berkah dari Allah SWT. Amin.


Yogyakarta,  November 2017


Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………….………………………………………………………..1
DAFTAR ISI…………….………………………………………………………………….…2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang…………………………………………………..…......…..…........3
B.     Tujuan...................………….…………..………………..…….....………...…..….4
C.     StudiKasus………………………………………………………………………...5
D.    Pengertianetika……………………………………………………………………5
E.     Pengertian moral…………………………………………………………………..6
F.      Dilemadankonflik moral…………………………………………………………7
G.    Etikadan dilemma…………………………………………………………………7
BAB II TINJAUAN MEDIS
A.    Pengertianaborsi......................................................................................................8
B.     Pembagianaborsi.....................................................................................................9
C.     Efekaborsi…..........................................................................................................10
D.    Resikoaborsi..........................................................................................................11
E.     Alasanbanyak orang melakukanaborsi.................................................................12
F.      Dampakaborsi........................................................................................................13
BAB III PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
A.    Secaramedis,hukummaupun agama……………………………………………13
B.     Ketentuan – ketentuanabortusbuatandalamperundang- undangan……………15
C.     Upayamengurangiabortusbuatanilegal di kalangantenagakesehatan……...…16
D.    Tanggapanterhadapmasalahaborsi………………………………………..……22
E.     Solusidalamkasusaborsi………………………………………………………..23
BAB IV PENUTUP
A.                Kesimpulan………………………………………………………………......24
B.                 Saran………………………………………………………………………….24
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………....…......25
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %. Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit.
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapigambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (kegugurankandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan.Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkanterhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat olehkarena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnyaberhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakansuatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelumberumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisabertahan hidup di dunia luar.
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial danekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortusbuatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwamelakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan.
Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal, dikaitkan dengan proses hukum?? Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini.
B.     Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus, efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun Hukum.

C.    Studi Kasus
Ada seorangcalon ibu yang sedang hamil muda tetapi mempunyai penyakit jantung yang parah(kronik) yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Ketika dia datang memeriksakan dirinya pada seorang Dokter.
Dokter pun sepakat kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibu tidak akan selamat atau mati.Dalam kondisi seperti ini,kehamilannya boleh dihentikan dengan cara menggugurkan kandungannya.Di gugurkan jika janin tersebut belum berusia enam bulan,tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya,maka nyawa ibu tersebut akan terancam.Di samping itu,jika janin tersebut tidak digugurkan ibunya akan meninggal,janinnya pun samapadahal dengan janin tersebut,nyawa ibunya akan tertolong.
Hal ini dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya.Sang calon ibu pun sangat takut dan bersedih dengan masalah yang dia alami.Tetapi ini semua sudah atas pertimbangan medis yang matang dan tidak ada jalan keluar lain lagi.
Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungansama dengan membunuh jiwa.Secara umumpun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
D.    Pengertian Etika
Etika diartikan “sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak dengan didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia. Etika Merupakan bagian filosofis yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak (Jones, 1994).
Etika secara luas diartikan sebagai aplikasi dari proses dan teori filsafat moral terhadap kenyataan yang sebenarnya. Hal ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing makhluk hidup dalam berfikir dan bertidak serta menekankan nilai-nilai mereka. (Shirley R Jones – Ethics in Midewifery)
E.     Pengertian Moral
Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbeda. Teori moral mencoba menformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan masalah etik.Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral, Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia (Tim Prima Pena):
1.      Ajaran tentang buruk yang diterima umum mengenai akhlak
  1. Kondisi mental yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr, Soeganda Poerbacaraka) yaitu : Suatu istilah untuk menentukan batas-batas dan sifat-sifat, coarak-corak, maksud-maksud, pertimangan-pertimbangan atau perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik atau buruk, benar atau salah.
Bagi kita umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan bukannya moral sekuler, karena etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral, etik mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara tradisional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tidakan manusia, dan moral diartikan menganai apa yang dinilainya seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan pula sebagai moral yang ditunjukan kepada profesi, oleh karena itu etik profesi sebaiknya juga berbentuk normatif.


F.     Dilema dan Konflik Moral
Dilema moral menurut Campbell adalah suatu keadaan dimana seseorang di hadapkan pada dua alternative pilihan, yang kelihatannya sama atau hampir sama dan membutuhkan pemecahan masalah.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin, atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada. Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengingat akan tanggung jawab profesional,yaitu:
a.       Tindakan selalu ditujukan untuk peningkatan kenyamanan kesejahteraan pasien atau klien.
  1. Menjamin bahwa tidak ada tindakan yang menghilangkan sesuatu bagian [omission], disertai ras tanggung jawab memperhatikan kondisi dan keamanan pasien atau klien.
  2. Konflik moral menurut Johnson adalh bahwa konflik atau dilema pada dasarnya sama , kenyataannya konflik berada diantara prinsip moral dan tugas yang mana sering menyebabkan dilema.
G.    Etika dan Dilema
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atu buruk( Jonas,1994). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempengaruhi sikap seseorang. Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang seiring dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama dsb. Moral juga merupakan keyakinan individu bahwa sesuatu yang mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda.
Kesadaran Moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan buruk, inilah ynag disebut suara hati. Perkembanan ilmu pengetahuan dan tehnologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan yang baik butuh landasan komitmen yang kuat dengan basik etik dan moral yang baik.
Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan  pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada.

BAB II
TINJAUAN MEDIS
A.       PengertianAborsi
Sebelum melangkah lebih jauh, kita segarkan ingatan dulu tentang apa itu abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi (bahasa Latin:abortus) adalah berhentinya kehamilansebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
1.      Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
  1. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
  2. Faktor ibu. Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantungatau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
  3. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
  4. Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.
B.        Pembagian Aborsi
Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa makna Aborsi adalah pengguguran. Aborsi ini dibagi menjadi dua :
1.       Aborsi Kriminalitas adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
  1. Aborsi Legal, yaitu Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu :
1.      Aborsi Spontan / Alamiah
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.      Aborsi Buatan / sengaja
Aborsi Bantuan / Sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
3.      Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
C.       EFEK ABORSI
1.      Efek Jangka Pendek
a.       Rasa sakit yang intens
b.      Terjadi kebocoran uterus
c.       Pendarahan yang banyak
d.      Infeksi
e.       Bagian bayi yang tertinggal di dalam
f.       Shock/Koma
g.      Merusak organ tubuh lain
h.      Kematian
2.      Efek Jangka Panjang
a.       Tidak dapat hamil kembali
b.      Keguguran Kandungan
c.       Kehamilan Tubal
d.      Kelahiran Prematur
e.       Gejala peradangan di bagian pelvis
f.       Hysterectom

D.       RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
1.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
  1. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
  2. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
  3. Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
  4. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  5. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
  6. Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
  7. Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
  8. Kanker hati (Liver Cancer).
  9. Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
  10. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
  11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
  12. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
E.     Alasan Banyak Orang Melakukan Aborsi
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan/sengaja. Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
  1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir,sekolahatautanggung jawab lain (75%)
  2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
  3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.meyakinkan diri bahwa membunuh janin yang di dalam kandungan adalah boleh dan benar. Semua alasan ini tidak mendasar, sebaliknya hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari  Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
F.     Dampak Aborsi
Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.

BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
A.          SECARA MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA
            Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
            Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a) yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, (c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1.      Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2.      Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.
B.        Ketentuan-ketentuan Abortus Buatan Dalam Perundang-undangan.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut :Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya,diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancamdengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam manakejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun,dan jika ibu hamil tersebut mati,diancam 15 tahun penjara.
3.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
C.          Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpahprofesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekuen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapatdikurangi.
Oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut:
1.      Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2.      Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter atau tenaga medis yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3.      Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter atau tenaga medis yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4.      Jika dokter atau tenaga medis itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5.      Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya.
6.      Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.

Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
1.      Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus,seperti di Belanda.
2.      Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu),seperti di Perancis dan Pakistan.
3.      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
4.      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
5.      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
6.      Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
7.      Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
8.      Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut dibawah ini:
1.            Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
2.            Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
3.            Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
4.            Untuk melindungi hak wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
5.            Untuk memenuhi desakan masyarakat
Di Indonesia,baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter atau tenaga medis lainnya tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter atau tenaga medis lainnya secara resmi disumpah dengan sumpah yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, telah merumuskannya dalam Kode Etik mengenai kewajiban umum.
Setiap dokter atau tenaga medis lainnya harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter atau tenaga medis lainnya yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang. Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:pasal 15:
1.      Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2.      Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebutOleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya pada sarana kesehatan tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.



Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1.Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2.Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan,perawat atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1.         Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1.      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan,perawat atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
a.       Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
b.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun.
c.       Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
d.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48).Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:PASAL 80 Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

D.       TanggapanTerhadapMasalahAborsi
1.            Menurutkelompok kami bahwadarirumusanpasal-pasal di atasdapatditarikkesimpulanbahwa:
seorangperempuanhamil yang dengansengajamelakukanaborsiatauiamenyuruh orang lain, diancamhukumanempattahunpenjara.
2.            Seseorang yang dengansengajamelakukanaborsiterhadapibuhamildengantanpapersetujuanibuhamiltersebut, diancamhukumanpenjara 12 tahun, &jikaibuhamiltersebutmati, diancampenjara 15 tahunpenjara.
3.            Jikadenganpersetujuanibuhamil, makadiancamhukuman 5,5tahunpenjara&bilaibuhamiltersebutmatidiancamhukuman 7 tahunpenjara.
4.            Jika yang melakukan&ataumembantumelakukanaborsitersebutseorangdokter, bidanataujuruobatancamanhukumannyaditambahsepertiganya&hakuntukberpraktikdapatdicabut.
5.            Setiapjanin yang dikandungsampaiakhirnyanantidilahirkanberhakuntukhidupsertamempertahankanhidupnya.
Jadi aborsi dapat dibenarkan secara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga kesehatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan menggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya. Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan. Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis. Artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum.







E.        SolusiDalamKasusAborsi
berikutiniterdapatsolusidalambeberapakasusaborsi yang dapatdilakukanolehmasyarakatmaupuntenagakesehatan:
1.      Dari pihakkeluarga yang harusnyamemperhatikanperkembanganseoranganakdalamsuatupergaulanbaikdilingkunganmasyarakatmaupun di lingkungansekolah.
2.      Tidaklepasjugaperansekolahdalammelakukansosialisasibagaimana agar parasiswamengetahuibahayadaripergaulanbebas yang menjuruske sex bebas yang menyebabkanhamil di luarnikah.
3.      Menindaktegasoknum – oknum yang membukasertamenjalankansuatupraktetuntukmelakukanaborsi.
4.      Bidanharusmenyampaikaninformasipelayanan yang akandilakukansecaralengkapkepadakliensepertiprosedur, dampakdanakibattindakan yang dilakukan.
5.      Adanya rasa salingpercayaantarabidandenganklien.
6.      Dalammelakukansemuapelayananbidanharusbekerjasecarakompetendansesuaidenganstandarprofesi.
7.      Bidanharusmeningkatkanmutupelayanandengancaramengikutiperkembanganilmupengetahuankhususnyadalambidangkesehatan.
8.      Masyarakatharusbisaberfikirsecararasionaldanmengkajisemuapelayanan yang diberikanolehbidan.
9.      Terjalinnyakomunikasi yang baikantarabidandenganklien.
10.  Keluargaharusberperanaktifdalamsetiappengambilankeputusantindakan yang akandilakukanolehbidan.






BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2.      Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3.      Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4.      Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5.      Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
B.     Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.








DAFTAR PUSTAKA
1.            Arif Manjoer, Kuspuji Triyanti, Rakhmi Savitri, Wahyu Ika Wardhani, Wiwiek Setiowulan, Kapita Selekta Kedokteran, Fakultas Kedokteran UI, Media Aesculapius, Jakarta : 2002
2.            K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
3.            Sarwono, Pengantar Ilmu Kandungan, 1991, Yayasan Pustaka.
4.            Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
5.            Hamzah, Andi, Dr.SH., 1984, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, GhaliaIndonesia, Jakarta.
6.            Hanafiah, M. Yusuf., Prof.Dr.SPOG & Amri Amir, Dr.SpF., 1999, Etika Kedokteran &Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
7.            Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
8.            Sholeh, Soeaidy, SH., 1992, Himpunan Peraturan Kesehatan, Penerbit Arcan,Jakarta.
9.            Heryani, Heni. 2013. Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: TIM.
10.        Fauzi, Ahmad. Lucianawaty, Mercy. Hanifah, Laily. Bernadette, Nur. 2002. Aborsi di Indonesia.
11.        Mulyana, Deddy. 2001.aborsi. Bandung: Rosda.

Komentar