MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
BAYI
TABUNG
Di susun Oleh :
Kelompok 5 (Lima)
Anggota :
1.
Anggika Indah
Permatasari (16140121)
2.
Mita Lesy
Wulandari (16140231)
Kelas :
B.13.2
Dosen Pembimbing :
Rizka Ayu Setyani, SST, MPH
PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa karna telah melimpahkan rahmat
dan hidayahnya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat rahmat
dan hidayahnya pula kami telah menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “BAYI TABUNG” dengan tepat waktu.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan sempurna tanpa
bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan
inikami berterima kasih kepada dosen dan teman-teman kelompok yang sudah ikut membantu.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan maka dari itu kami
membutuhkan kritikan dan saran yang membangun untuk dijadikan pedoman dalam
penulisan makalah ke arah yang lebih baik lagi.
Semoga
makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua.
Yogyakarta, November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul……………………………………………………………………..i
Kata
Pengantar………………………………………………………….……...….ii
Daftar
Isi
.................................................................................................................iii
BAB
1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ............................................................................................1
B. Rumusan
Masalah
.......................................................................................1
C. Tujuan……………………………………………………………………...2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bayi Tabung…………………………………………………...3
B. Sudut
Pandang Etik……………………………………………………….3
C. Pandangan
Hukum Medis…………………………………………………3
D. Kasus………………………………………………………………………4
E. Tanggapan…………………………………………………………………5
F. Solusi
Berdasarkan 7 Kode Etik Bidan…………………………………...5
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
.................................................................................................6
B. Saran
...........................................................................................................6
Daftar Pustaka .......................................................................................................7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Setiap
tahun teknologi di bidang kedokteran saat ini mengalami perkembangan yang
sangat pesat. Salah satunya adalah ditemukannya cara-cara baru dalam memperoleh
keturunan yang dalam istilah kedokteran disebut dengan fertifisasi in vitro
atau bayi tabung. Bayi tabung tersebut merupakan sebuahkeberhasilan dari
kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar teknologi farmasi, dimana mereka
mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim yaitu dalam sebuah tabung yang suhu
dan kelembabannya sama dengan di dalam rahim. Setelah terjadi pembuahan,
barulah ditempalkan ke dalam rahim wanita. Dengan proses ini akan menghasilkan bayi
sama seperti yang diperoleh dengan cara alami.
Pada
prinsipnya program bayi tabung itubertujuan untuk membantu mengatasi masalah pasangansuami
isteri yang tidak mampu memperolehketurunan secara alami yang disebabkan karenaada
kelainan pada system reproduksinya,seperti adanya tumor, spermasuamikurang
baik, dan lain sebagainya.Denganprogram bayi tabung ini, diharapkan akan membantu
pasangan suami istri untuk memperoleh keturunan.
Kemajuan
ilmu dan teknologi kedokterantentang bayi tabungdarisatu sisidipandang sebagai
suatu keberhasilan untukmengatasi kesulitan bagi pasangan suami isteriyang
sudah lama menginginkan keturunan. Tetapidarisisi lain, program
bayitabungbanyak menimbulkan permasalahan dibidang hukum dan agama.
Permasalahan yang ditampilkan antara lain mengenai bagaimana peran bidan dalam
mengatasi masalah bayi tabung yang tidak sesuai dengan pandangan hokum dan
agama.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian
dari Bayi tabung ?
2.
Bagaimana sudut
pandang etik terhadap teknik bayi tabung ?
3.
Bagaimana
pandangan hukum medis terhadap proses bayi tabung ?
4.
Bagaimana solusi
dari dilema etik proses bayi tabung ?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
Pengertian dari Bayi tabung
2.
Untuk
mempelajari sudut pandang etik terhadap teknik bayi tabung
3.
Untuk mengetahui
pandangan hukum medis terhadap proses bayi tabung
4.
Untuk mengetahui
solusi dari dilema etik proses bayi tabung
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BAYI
TABUNG
Bayi
Tabung atai IVF (In Vitro Fertilization) adalah suatu teknik pembuahan yang
terjadi di luar tubuh wanita. Teknik yang di lakukan yaitu dengan mempertemukan
sel telur (ovum) dan sel sperma kemudian di satukan di dalam sebuah alat yang
suhu dan kelembabannya sesuai dengan rahim. Setelah terbentuk embrio maka hasil
pembuahan tersebut di masukkan ke dalam Rahim wanita.
Pada
awalnya program ini di gunakan untuk membantu pasangan suami istri yang tidak
mungkin memiliki keturunan di karenakan tuba falopi istri yang mengalami
kerusakan permanen. Namun dalam perkembangannya program ini di gunakan juga
untuk pasangan suami istri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang
tidak memungkinkan untuk mendapat keturunan.
Bayi
tabung dalam dunia kedokteran sering di kenal dengan istilah fertilisasi in
vitro yang merupakan pembuahan sel telur dan sel sperma di dalam tabung petri
yang di lakukan oleh petugas medis.
B.
SUDUT PANDANG
ETIK
Jika
di lihat dari sudut pandang etika, bayi tabung tidak sesuai dengan sudut pandang
budaya Indonesia. Komisi etik dari berbagai Negara memberikan pandangan dan
pegangan terhadap etika dalam reproduksi manusia dengan memerhatikan asas :
1. Niat untuk berbuat baik
2. Bukan untuk kejahatan
3. Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir
4. Tidak bertentangan dengan kaidah hokum yang berlaku
Bayi tabung harus di lakukan dengan menggunakan sperma dari
pasangan yang sudah sah menikah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan
secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak
kandung.
C.
PANDANGAN HUKUM
MEDIS
UU
Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkanbahwa upaya kehamilan di luar
cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
1. Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri
yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
2. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu.
3. Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Status bayi
tabung ada 3 macam :
1. Inseminasi buatan dengan sperma suami
2. Inseminasi buatan dengan sperma donor
3. Inseminasi buatan dengan model titipan
Beberapa
Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal.
Sedangkan kerahasiaan identitas donor yang bukan suami pun juga dijaga untuk
menghindari masalah di kemudian hari.
Pada
tahun 1979, majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya mengenai proses
bayi tabung. Pada intinya, para ulama memperbolehkan adanya bayi tabung tetapi
sperma dan sel telur yang di gunakan harus berasal dari pasangan suami istri
yang sah, dan Rahim yang di gunakan harus pula Rahim istri yang sah. Hal ini
karena teknologi bayi tabung merupakan hak bagi pasangan yang ingin memperoleh
keturunan.
Namun
bisa terjadi Rahim seorang perempuan dipinjamkan untuk proses bayi tabung dari
embrio laki-laki yang bukan suaminya. Sedangkan jika sperma dan rahim yang di
gunakan bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah maka hal itu sama saja
dengan melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan yang sah atau perzinahan.
D.
KASUS
Seorang Ny. A
umur 30 tahun sudah 8 tahun menikah dengan Tn. B namun belum memiliki
keturunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ny. A yang mengalami kemandulan
sehingga sel telurnya tidak bisa di buahi oleh sperma. Namun mereka berdua
sangat menginginkan seorang anak sehingga mereka memutuskan untuk melakukan
bayi tabung, tetapi dokter tidak menyetujuinya karena hal tersebut dilarang
kecuali jika sperma dan ovum yang di gunakan harus berasal dari pasangan suami
istri yang sah dan rumah sakit juga tidak mau mengambil resiko. Namun klien
memaksa untuk tetap melakukannya karena sudah lama ingin memiliki keturunan.
E.
TANGGAPAN
Program bayi tabung
pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Dari segi etika program ini
tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan suami
istri yang sah dan bukan berasal dari bank sperma atau ovum donor.
Program bayi tabung
memiliki efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan
pemicu ovulasi, bisa menyebabkan kehamilan ektopik, ibu terserang infeksi, dan
bisa mengalami kemungkinan resiko keguguran.
Permasalahan
dalam bayi tabung ini sering terjadi pada pasangan yang memiliki masalah pada
reproduksinya. Namun dalam menentukan keputusan untuk melakukan program bayi
tabung ini harus berdasarkan agama dan hukum yang berlaku.
F.
SOLUSI
BERDASARKAN 7 KODE ETIK BIDAN
Berdasarkan kode etik
bidan yang pertama yaitu kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat tentang
Bidan dalam menjalankan tugasnya
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai kebutuhan
klien,keluarga dan masyarakat, Bidan sebaiknya memberikan
konseling kepada pasangan tersebut bahwa mereka tidak bisa melakukan bayi
tabung karena istri nya mengalami kemandulan karena ovum yang kurang baik dan
tidak bisa di buahi. Namun jika pasangan
tersebut melakukan bayi tabung dengan menggunakan ovum dari orang lain hal
tersebut di larang dan tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
Jika bayi tabung tetap di lakukan
dan dan berhasil maka akan memiliki efek
samping bagi ibu dan anak yaitu adanya komplikasi saat pengambilan sel telur,
bisa menyebabkan kehamilan ektopik, ibu terserang infeksi, dan bisa mengalami
kemungkinan resiko keguguran.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bayi Tabung atai
IVF (In Vitro Fertilization) adalah suatu teknik pembuahan yang terjadi di luar
tubuh wanita. Teknik yang di lakukan yaitu dengan mempertemukan sel telur
(ovum) dan sel sperma kemudian di satukan di dalam sebuah alat yang suhu dan
kelembabannya sesuai dengan rahim.
Bayi tabung diperbolehkan jika
sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri dan di tempatkan di rahim
istri. Bayi tabung dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam hukumnya
sama dengan Zina. Program bayi tabung ini harus memperhatikan aspek etik,
medis, sosial, hukum, dan agama.
B.
SARAN
Bidan
hendaknya bisa memberi penjelasan pada pasangan suami istri yang ingin
melakukan bayi tabung mengenai aturan, dampak dan manfaatya. Pemerintah
hendaknya juga melarang keras dengan sanksi hukum kepada dokter dan siapa saja
yang melakukan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor serta transfer rahim
wanita lain.
Kemudian dalam
melakukan praktek bayi tabung ini khususnya untuk tenaga kesehatan yang
berwenang hendaknya mempertimbangkan
dari berbagi sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum, dan agama.
DAFTAR PUSTAKA
Farelya, Gita. Etikolegal dalam
Pelayanan Kebidanan. 2015. Yogyakarta : Deepublish.
Zubaidah,
Syarif. Bayi
Tabung, Status Ilukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Ilukum Islam.
F.A Moeloek.
Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan. Dalam jurnal Obstetri dan Ginekologi
Universitas Indonesia, Jakarta.
https://medikus.com/wanita/bayi-tabung-proses-efek-samping-biaya/amp
Komentar
Posting Komentar