BAYI TABUNG



MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
BAYI TABUNG

 


Di susun Oleh :
Kelompok 5 (Lima)
Anggota :
1.      Anggika Indah Permatasari          (16140121)
2.      Mita Lesy Wulandari                    (16140231)
3.      Rahmiza Lestari                            (16140226)
Kelas :
B.13.2
Dosen Pembimbing :
Rizka Ayu Setyani, SST, MPH

PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa karna telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat rahmat dan hidayahnya pula kami telah menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “BAYI TABUNG” dengan tepat waktu.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan sempurna tanpa bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan inikami berterima kasih kepada dosen dan teman-teman kelompok  yang sudah ikut membantu.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan maka dari itu kami membutuhkan kritikan dan saran yang membangun untuk dijadikan pedoman dalam penulisan makalah ke arah yang lebih baik lagi.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua.




Yogyakarta,      November 2017


Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………………..i
Kata Pengantar………………………………………………………….……...….ii
Daftar Isi .................................................................................................................iii
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................................1
C.     Tujuan……………………………………………………………………...2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bayi Tabung…………………………………………………...3
B.     Sudut Pandang Etik……………………………………………………….3
C.     Pandangan Hukum Medis…………………………………………………3
D.    Kasus………………………………………………………………………4
E.     Tanggapan…………………………………………………………………5
F.      Solusi Berdasarkan 7 Kode Etik Bidan…………………………………...5
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .................................................................................................6
B.     Saran ...........................................................................................................6
Daftar  Pustaka .......................................................................................................7

BAB I
PENDAHULUAN


A.        LATAR BELAKANG
Setiap tahun teknologi di bidang kedokteran saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Salah satunya adalah ditemukannya cara-cara baru dalam memperoleh keturunan yang dalam istilah kedokteran disebut dengan fertifisasi in vitro atau bayi tabung. Bayi tabung tersebut merupakan sebuahkeberhasilan dari kerjasama antara pakar kedokteran dan pakar teknologi farmasi, dimana mereka mengawinkan sperma dan ovum di luar rahim yaitu dalam sebuah tabung yang suhu dan kelembabannya sama dengan di dalam rahim. Setelah terjadi pembuahan, barulah ditempalkan ke dalam rahim wanita. Dengan proses ini akan menghasilkan bayi sama seperti yang diperoleh dengan cara alami.
Pada prinsipnya program bayi tabung itubertujuan untuk membantu mengatasi masalah pasangansuami isteri yang tidak mampu memperolehketurunan secara alami yang disebabkan karenaada kelainan pada system reproduksinya,seperti adanya tumor, spermasuamikurang baik, dan lain sebagainya.Denganprogram bayi tabung ini, diharapkan akan membantu pasangan suami istri untuk memperoleh keturunan.
Kemajuan ilmu dan teknologi kedokterantentang bayi tabungdarisatu sisidipandang sebagai suatu keberhasilan untukmengatasi kesulitan bagi pasangan suami isteriyang sudah lama menginginkan keturunan. Tetapidarisisi lain, program bayitabungbanyak menimbulkan permasalahan dibidang hukum dan agama. Permasalahan yang ditampilkan antara lain mengenai bagaimana peran bidan dalam mengatasi masalah bayi tabung yang tidak sesuai dengan pandangan hokum dan agama.

B.         RUMUSAN MASALAH
1.      Apa Pengertian dari Bayi tabung ?
2.      Bagaimana sudut pandang etik terhadap teknik bayi tabung ?
3.      Bagaimana pandangan hukum medis terhadap proses bayi tabung ?
4.      Bagaimana solusi dari dilema etik proses bayi tabung ?

C.         TUJUAN
1.      Untuk mengetahui Pengertian dari Bayi tabung
2.      Untuk mempelajari sudut pandang etik terhadap teknik bayi tabung
3.      Untuk mengetahui pandangan hukum medis terhadap proses bayi tabung
4.      Untuk mengetahui solusi dari dilema etik proses bayi tabung



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN BAYI TABUNG
Bayi Tabung atai IVF (In Vitro Fertilization) adalah suatu teknik pembuahan yang terjadi di luar tubuh wanita. Teknik yang di lakukan yaitu dengan mempertemukan sel telur (ovum) dan sel sperma kemudian di satukan di dalam sebuah alat yang suhu dan kelembabannya sesuai dengan rahim. Setelah terbentuk embrio maka hasil pembuahan tersebut di masukkan ke dalam Rahim wanita.
Pada awalnya program ini di gunakan untuk membantu pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan di karenakan tuba falopi istri yang mengalami kerusakan permanen. Namun dalam perkembangannya program ini di gunakan juga untuk pasangan suami istri yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang tidak memungkinkan untuk mendapat keturunan.
Bayi tabung dalam dunia kedokteran sering di kenal dengan istilah fertilisasi in vitro yang merupakan pembuahan sel telur dan sel sperma di dalam tabung petri yang di lakukan oleh petugas medis.

B.     SUDUT PANDANG ETIK
Jika di lihat dari sudut pandang etika, bayi tabung tidak sesuai dengan sudut pandang budaya Indonesia. Komisi etik dari berbagai Negara memberikan pandangan dan pegangan terhadap etika dalam reproduksi manusia dengan memerhatikan asas :
1.      Niat untuk berbuat baik
2.      Bukan untuk kejahatan
3.      Menghargai kebebasan individu untuk mengatasi takdir
4.      Tidak bertentangan dengan kaidah hokum yang berlaku
      Bayi tabung harus di lakukan dengan menggunakan sperma dari pasangan yang sudah sah menikah. Karena hal tersebut tidak melanggar etika, dan secara biologis anak yang nanti lahir dari hasil bayi tabung merupakan anak kandung. 

C.     PANDANGAN HUKUM MEDIS
UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkanbahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dpat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
1.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanam dalam rahim istri dari mana ovum itu berasal.
2.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
3.      Pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Status bayi tabung ada 3 macam :
1.      Inseminasi buatan dengan sperma suami
2.      Inseminasi buatan dengan sperma donor
3.      Inseminasi buatan dengan model titipan
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Sedangkan kerahasiaan identitas donor yang bukan suami pun juga dijaga untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Pada tahun 1979, majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwanya mengenai proses bayi tabung. Pada intinya, para ulama memperbolehkan adanya bayi tabung tetapi sperma dan sel telur yang di gunakan harus berasal dari pasangan suami istri yang sah, dan Rahim yang di gunakan harus pula Rahim istri yang sah. Hal ini karena teknologi bayi tabung merupakan hak bagi pasangan yang ingin memperoleh keturunan.
Namun bisa terjadi Rahim seorang perempuan dipinjamkan untuk proses bayi tabung dari embrio laki-laki yang bukan suaminya. Sedangkan jika sperma dan rahim yang di gunakan bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah maka hal itu sama saja dengan melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan yang sah atau perzinahan.


D.    KASUS
Seorang Ny. A umur 30 tahun sudah 8 tahun menikah dengan Tn. B namun belum memiliki keturunan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ny. A yang mengalami kemandulan sehingga sel telurnya tidak bisa di buahi oleh sperma. Namun mereka berdua sangat menginginkan seorang anak sehingga mereka memutuskan untuk melakukan bayi tabung, tetapi dokter tidak menyetujuinya karena hal tersebut dilarang kecuali jika sperma dan ovum yang di gunakan harus berasal dari pasangan suami istri yang sah dan rumah sakit juga tidak mau mengambil resiko. Namun klien memaksa untuk tetap melakukannya karena sudah lama ingin memiliki keturunan.

E.     TANGGAPAN
Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Dari segi etika program ini tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan suami istri yang sah dan bukan berasal dari bank sperma atau ovum donor.
Program bayi tabung memiliki efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi, bisa menyebabkan kehamilan ektopik, ibu terserang infeksi, dan bisa mengalami kemungkinan resiko keguguran.
     Permasalahan dalam bayi tabung ini sering terjadi pada pasangan yang memiliki masalah pada reproduksinya. Namun dalam menentukan keputusan untuk melakukan program bayi tabung ini harus berdasarkan agama dan hukum yang berlaku.

F.      SOLUSI BERDASARKAN 7 KODE ETIK BIDAN
Berdasarkan kode etik bidan yang pertama yaitu kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat tentang Bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat, Bidan sebaiknya memberikan konseling kepada pasangan tersebut bahwa mereka tidak bisa melakukan bayi tabung karena istri nya mengalami kemandulan karena ovum yang kurang baik dan tidak bisa di buahi. Namun jika  pasangan tersebut melakukan bayi tabung dengan menggunakan ovum dari orang lain hal tersebut di larang dan tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.
Jika bayi tabung tetap di lakukan dan dan berhasil maka akan memiliki efek samping bagi ibu dan anak yaitu adanya komplikasi saat pengambilan sel telur, bisa menyebabkan kehamilan ektopik, ibu terserang infeksi, dan bisa mengalami kemungkinan resiko keguguran.




BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Bayi Tabung atai IVF (In Vitro Fertilization) adalah suatu teknik pembuahan yang terjadi di luar tubuh wanita. Teknik yang di lakukan yaitu dengan mempertemukan sel telur (ovum) dan sel sperma kemudian di satukan di dalam sebuah alat yang suhu dan kelembabannya sesuai dengan rahim.
Bayi tabung diperbolehkan jika sperma berasal dari suami, ovum berasal dari istri dan di tempatkan di rahim istri. Bayi tabung dengan sperma dan ovum donor diharamkan oleh Islam hukumnya sama dengan Zina. Program bayi tabung ini harus memperhatikan aspek etik, medis, sosial, hukum, dan agama.


B.     SARAN
Bidan hendaknya bisa memberi penjelasan pada pasangan suami istri yang ingin melakukan bayi tabung mengenai aturan, dampak dan manfaatya. Pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi hukum kepada dokter dan siapa saja yang melakukan bayi tabung dengan sperma atau ovum donor serta transfer rahim wanita lain.
Kemudian dalam melakukan praktek bayi tabung ini khususnya untuk tenaga kesehatan yang berwenang hendaknya  mempertimbangkan dari berbagi sudut pandang baik dari aspek etik, sosial, hukum, dan agama.



DAFTAR PUSTAKA


Farelya, Gita. Etikolegal dalam Pelayanan Kebidanan. 2015. Yogyakarta : Deepublish.

Zubaidah, Syarif. Bayi Tabung, Status Ilukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Ilukum Islam.

F.A Moeloek. Etika dan Hukum Teknik Reproduksi Buatan. Dalam jurnal Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia, Jakarta.

https://medikus.com/wanita/bayi-tabung-proses-efek-samping-biaya/amp

Komentar