DONOR ASI




MAKALAH MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
DONOR ASI

Di susun oleh:
Kelompok 4
Anggota:
Yusti Astri Delita (16140235)
Hukmi Diniati (16140236)
Muliati (17150116)

Kelas B.13.2


PRODI D IV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Donor Asi”
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Asuhan Kebidanan Neonatus yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pembuatan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kelancaran dan kemudahan bagi kita semua.







Yogyakarta, 22 November 2017



                   Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………….……………………………………………………..2
DAFTAR ISI…………….………………………………………………………………….3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang…………………………………………………..…......…..….....4
B.     Tujuan Penulisan………….…………..………………..…….....…….......……..4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Donor ASI..........................................................................................6
B.     Syarat  Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI..................................................6
C.     Cara Penyimpanan ASI…………………………................................................7
D.    Mutu dan Keamanan ASI………........................................................................7
E.     Unit Donor ASI ………………………………………………………………...7
F.      Pencatatan ………………………………………………………….…..………7
G.    Donor ASI dalam Hukum Islam …………………………………………….…7
H.    Dilema Etik dalam Donor AS.………………………………………………….8
I.       Kode Etik dalam Donor ASI……………………………………………………9

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan.........................................................................................................10
B.     Saran...................................................................................................................10

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………….......11







BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Air Susu Ibu (ASI) adalah bahan makanan alamiah, ideal, dan fisiologis. ASI sebagai makanan alamiah adalah makanan terbaik yang dapat diberikan oleh seorang ibu kepada anak yang dilahirkannya.Selain komposisinya sesuai untuk pertumbuhan bayi yang bisa berubah sesuai dengan kebutuhan pada setiap saat, ASI juga mengandung zat pelindung yang dapat menghindari bayi dari berbagai penyakit infeksi.Pemberian ASI juga mempunyai pengaruh emosional yang luar biasa yang mempengaruhi hubungan batin ibu dan anak serta perkembangan jiwa si anak.
WHO (Badan Kesehatan Dunia) sendiri telah secara resmi merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6 bulan mulai diberikan makanan pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian ASI diteruskan hingga bayi berusia 2 tahun atau lebih.
Pemberian ASI eksklusif di Indonesia masih sangat rendah, pemicunya pertama masyarakat (khususnya ibu), tidak yakin akan manfaat menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI.
Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor yang belum merata dan memadaikurangnya pengetahuan tentang manfaat ASI dan gencarnya promosi susu formula. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012 menyebutkan, bayi berumur 0-6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif hanya 33,6%. Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mendongkrak angka itu adalah donor ASI.
Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya pemberian ASI bagi seorang bayi.Beberapa ibu mempunyai produksi dan simpanan ASI perah yang berlebih, sehingga sayang untuk dibuang dan mereka memilih untuk mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri telah menetapkan protokol pemberian asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya sebagai berikut:
1)        ASI langsung dari ibunya,
2)        ASI perah dari ibunya,
3)        ASI donor dari ibu lain, dan
4)        Susu formula.

2.      Tujuan Penulisan
1.        Mahasiswa mengetahui Pengertian Donor ASI
2.        Mahasiswa mengetahui Syarat  Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI

3.      Mahasiswa mengetahui  Cara Penyimpanan ASI
4.      Mahasiswa mengetahui Mutu dan Keamanan ASI
5.      Mahasiswa mengetahui Unit Donor ASI
6.      Mahasiswa mengetahui Pencatatan
7.      Mahasiswa mengetahui Donor ASI dalam Hukum Islam
8.      Mahasiswa mengetahui Dilema Etik dalam Donor ASI
9.      Mahasiswa mengetahui Kode Etik dalam Donor ASI



































BAB 11
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Donor Asi
Donor ASI adalah alternative solusi bagi para ibu yang berkomitmen untuk memberikan ASI namun mengalami kendala seperti ibu dilarang untuk memberikan ASI karena dapat menularkan penyakit kepada bayi dan bayi yang baru saja ibunya meninggal.
Donor ASI merupakan ASI yang didonasikan oleh seorang ibu bukan untuk bayinya sendiri melainkan untuk bayi orang lain, yang diberikan secara sukarela. Donor ASI dari bank ASI, umumnya adalah ASI diperah secara rutin, disimpan di dalam botol, dibekukan di freezer, lalu diberikan kepada bayi menggunakan botol susu, setelah dipanaskan. Pemanasan ASI dilakukan dengan cara merendam botol berisi ASI di dalam air panas yang sudah diangkat dari kompor. Bukan di dalam air yang masih mendidih di atas kompor.

2.      Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI
Pelaku donor ASI di Indonesia di lindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 yang berisi persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan penerima donor ASI, yaitu:
a.         Syarat Donor ASI
a)    Donor ASI di lakukan sesuai permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
b)   Identitas, agama dan alamat pendonor ASI di ketahui jelas
c)    Pendonor ASI dalam kondidsi sehat
d)   ASI tidak di perjual belikan.

b.         Syarat Pendonor ASI
Syarat Penapisan Awal
a)      Memiliki bayi kurang dari usia 6 bulan
b)      Produksi ASI sudah memenuhi kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASInya atas dasar produksi yang berlebih
c)      Tidak menerima tranfusi darah atau transplanasi organ dalam 12 bulan terakhir
d)     Tidak mengkonsumsi obat-obatan
e)      Tidak ada riwayat menderita penyakit menular seperti Hepatitis B

Syarat Penapisan Lanjutan
a)      Harus menjalani skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), sifilis, hepatitis B, hepatitis C, dan CMV (bila diberikan kepada bayi premature)
b)      ASI harus diyakini bebas dari virus atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan

3.    Cara Penyimpanan ASI
1.      Tempatkan ASI sebanyak 50-150 ml kedalam wadah kaca
2.      Tutup wadah kaca dan letakkan kedalam panci alumunium 1 liter
3.      Tuangkan air mendidih 450 ml atau hingga permukaan air mencapai 2 cm dari bibir panci
4.      Tunggu sampai 30 menit lalu pindahkan susu, dinginkan, dan beri pada bayi atau simpan dilemari pendingin 

4.      Mutu dan Keamanan ASI
Mutu dan keamanan ASI meliputi kebersihan, cara penyimpanan, pemberian, dan pemerahan ASI:
1.      Calon pendonor ASI harus mendapatkan pelatihan tentang kebersihan, cara memerah dan menyimpan ASI
2.      Cuci tangan sebelum memerah ASI di air mengalir dan sabun kemudian keringkan.
3.      ASI diprah di tempat bersih, bila menggunakan pompa di bagian yang mudah dibersikan
4.      ASI perah harus di simpan di tempat tertutup.

5.               Unit Donor ASI
1.      Unit donor ASI untuk menjamin keamanan, etik dan terjamin kesehatan yang optimal
2.      Sesuai prosedur dan protocol stan internasional pengelolaan ASI donor.
3.      Memiliki tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait  

6.              Pencatatan
Pencatatan menjadi bagian penting dalam donor ASI, yang mencakupi identitas pendonor, lembar persetujuan, kuesioner dan hasil tes skrining penyakit, keterangan resipen, dan data pelengkap administrasi 
7.              Donor Asi menurut Hukum Islam
Islam mengatur adanya hubungan nasab yang mengharamkan adanya pernikahan antara bayi laki-laki yang menerima donor ASInya serta saudara wanita yang sama-sama meminum ASI dari wanita tersebut, sebagian golongan menyatakan apabila seorang bayi meminum ASI dari ibu lain’ baik secara langsung (dari payudara) atau tidak (dengan ASI perah), maka secara mutlak bayi tersebut akan menjadi saudara sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi tersebut berlainan jeis , perempuan dan laki-laki, maka dikemudian hari dilarang untuk menikah.
Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor ASI tidak ada larangan dalam islam selagi pencatatannya yang member dan menerima jelas dan secara medis ibu pendonor harus sehat dan seiman.

8.      Dilema Etik dalam Donor ASI

1.       Segi Medis
Dari segi medis, masalah yang ditekankan dalam hal donor ASI adalah mengenai kualitas dari ASI perah yang diberikan. ASI perah yang didonorkan kepada bayi lain harus memiliki standar kebersihan yang mencukupi dan tidak mengandung bibit penyakit yang dapat menular ke bayi yang menerima donor ASI perah tersebut. Ada beberapa penyakit yang dapat menular melalui pemberian ASI seperti HIV, Hepatitis B dan C, HTLV dan CMV. Penyakit-penyakit tersebut sangat dikhawatirkan dapat menular melalui pendonoran ASI perah, apalagi bayi yang akan menerima donor ASI perah tersebut  adalah bayi ynag memiliki kekurangan dalam hal fisik, seperti bayi premature, dan lain sebagainya. Hal ini yang menyebabkan beberapa dokter tidak menyarankan untuk pemberian donor ASI perah.

2.      Ekonomi-sosial cultural
Dari segi ekono-sosio kultural, ada beberapa hal yang menjadi dilema yaitu:
a.     Biaya yang diperlukan skrining meliputi tes HIV, human T-lymphotropic (HTLV) dan hepatitis B hepatitis C dan CMV (bila akan diberikan pada prematur) tidak sedikit, selain itu pada pendonor yang meragukan tes ini harus diberikan setiap 3 bulan sekali. Permasalahan ini dan banyaknya Ibu yang harus memberikan ASI eksklusif dan ditambah tidak semua Ibu memiliki keadaan ekonomi yang sama membuat hal ini sulit untuk dilakukan, terutama dalam menjamin keamanan dari ASI pendonor.

b.    Belum adanya badan yang melakukan seleksi masal bagi pendonor dan melakukan regulasi secara masif. Di Indonesia sendiri baru AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui  Indonesia) yang menggalakkan donor ASI ini dan baru tercapai di kota-kota besar. Selain itu hal ini baru sebatas edukasi dan perluasan regulasi belum secara konkrit mengatur kualitas pendonor dan ASI pendonor.

c.     Saat ini banyak pendonor yang menawarkan secara online pada ibu-ibu yang membutuhkan di internet dan belum ada perlindungan konsumen yang melindungi hal tersebut.

3.      Islamic perspektif
Indonesia merupakan penduduk dengan mayoritas muslim. Dalam pengaturan ASI ini dikatakan bahwa seorang Ibu yang memberikan Air Susunya kepada bayi yang bukan anaknya maka antara anak kandung dan anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan, dianggap mahram dan tidak boleh menikah, sebagaimana dicantumkan didalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman:
وَأُمَّهَـٰتُڪُمُ ٱلَّـٰتِىٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ...
(Diharamkan atas kamu mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS An Nisa: 23).


9.      Kode Etik dalam Donor ASI
Berdasarkan 7 kode etik bidan, maka bidan mempunyai wewenang atau hak dalam memberikan konseling kepada klien atau orang tua yang mempunyai masalah terkait ASI terutama ibu yang mengeluarkan ASInya sedikit bahkan tidak keluar sama sekali yang mempunyai keinginan untuk memberikan ASI secara eksklufif kepada bayinya.
 Konseling yang bidan dapat berikan kepada mereka yang mempunyai masalah terkait ASInya yaitu bisa mencari pendonor ASI yang bersedia atau mau mendonorkan ASInya sehingga bayi bisa mendapatkan ASI tetapi dengan syarat den ketentuaan seperti yang sudah di tetapkan, sehingga donor ASI yang di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah.
















BAB 111
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Donor ASI adalah alternative solusi bagi para ibu yang berkomitmen untuk memberikan ASI namun mengalami kendala seperti ibu dilarang untuk memberikan ASI karena dapat menularkan penyakit kepada bayi dan bayi yang baru saja ibunya meninggal.
Donor ASI merupakan ASI yang didonasikan oleh seorang ibu bukan untuk bayinya sendiri melainkan untuk bayi orang lain, yang diberikan secara sukarela. Donor ASI dari bank ASI, umumnya adalah ASI diperah secara rutin, disimpan di dalam botol, dibekukan di freezer, lalu diberikan kepada bayi menggunakan botol susu, setelah dipanaskan.
Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor ASI tidak ada larangan dalam islam selagi pencatatannya yang member dan menerima jelas dan secara medis ibu pendonor harus sehat dan seiman.

2.      Saran
Dari segi kesehatan, sebelum berbagi ASI perlu diperhatikan kemumgkinan terjadi nya penularan penyakit karna itu, sebelum mendonorkan ASI nya seseorang perlu melakukan screening ada tidaknya penyakit.



DAFTAR PUSTAKA


www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/donor-asi
kimerafunciona.org/jurnal/jurnal-donor-asi/
Istianah. 2010. Donor ASI (Air SusuIbu) danImplikasinyaTerhadapHubunganKemahraman. UIN : Yogyakarta









Komentar