MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
DONOR
ASI
Di
susun oleh:
Kelompok
4
Anggota:
Yusti
Astri Delita (16140235)
Hukmi
Diniati (16140236)
Muliati
(17150116)
Kelas
B.13.2
PRODI D IV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Donor Asi”
Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Asuhan Kebidanan
Neonatus yang telah membimbing kami dalam penyusunan makalah ini. Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak demi perbaikan pembuatan makalah
selanjutnya.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Akhir
kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
serta dalam penyusunan makalah ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan kelancaran dan kemudahan bagi kita semua.
Yogyakarta,
22 November 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR……………….……………………………………………………..2
DAFTAR
ISI…………….………………………………………………………………….3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang…………………………………………………..…......…..….....4
B.
Tujuan Penulisan………….…………..………………..…….....…….......……..4
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Donor ASI..........................................................................................6
B. Syarat Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI..................................................6
C. Cara Penyimpanan ASI…………………………................................................7
D.
Mutu dan Keamanan ASI………........................................................................7
E. Unit Donor ASI ………………………………………………………………...7
F.
Pencatatan ………………………………………………………….…..………7
G. Donor ASI dalam Hukum Islam
…………………………………………….…7
H. Dilema Etik dalam Donor AS.………………………………………………….8
I. Kode Etik dalam Donor ASI……………………………………………………9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.........................................................................................................10
B. Saran...................................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………….......11
BAB
1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Air
Susu Ibu (ASI) adalah bahan makanan alamiah, ideal, dan fisiologis. ASI sebagai
makanan alamiah adalah makanan terbaik yang dapat diberikan oleh seorang ibu
kepada anak yang dilahirkannya.Selain komposisinya sesuai untuk pertumbuhan
bayi yang bisa berubah sesuai dengan kebutuhan pada setiap saat, ASI juga
mengandung zat pelindung yang dapat menghindari bayi dari berbagai penyakit
infeksi.Pemberian ASI juga mempunyai pengaruh emosional yang luar biasa yang
mempengaruhi hubungan batin ibu dan anak serta perkembangan jiwa si anak.
WHO (Badan Kesehatan Dunia) sendiri telah secara resmi
merekomendasikan bahwa ASI diberikan secara eksklusif selama 6 bulan pertama
kehidupan seorang bayi, pada saat usia 6 bulan mulai diberikan makanan
pendamping ASI yang berkualitas dan pemberian ASI diteruskan hingga bayi
berusia 2 tahun atau lebih.
Pemberian ASI eksklusif di Indonesia masih sangat
rendah, pemicunya pertama masyarakat (khususnya ibu), tidak yakin akan manfaat
menyusui dan tidak mendapat cukup informasi tentang ASI.
Kedua, kondisi lingkungan yang tidak mendukung atau
melindungi ibu untuk menyusui. Ketiga, pemasaran susu formula yang belum tertib
dan melibatkan petugas maupun institusi kesehatan, serta keberadaan konselor
yang belum merata dan memadaikurangnya pengetahuan tentang manfaat ASI dan gencarnya
promosi susu formula. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012
menyebutkan, bayi berumur 0-6 bulan yang mendapatkan ASI eksklusif hanya 33,6%.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh untuk mendongkrak angka itu adalah donor
ASI.
Hal ini semakin menegaskan perlunya dan pentingnya
pemberian ASI bagi seorang bayi.Beberapa ibu mempunyai produksi dan simpanan
ASI perah yang berlebih, sehingga sayang untuk dibuang dan mereka memilih untuk
mendonorkan ASI perah tersebut. WHO sendiri telah menetapkan protokol pemberian
asupan bagi bayi sesuai dengan urutannya sebagai berikut:
1)
ASI langsung dari ibunya,
2)
ASI perah dari ibunya,
3)
ASI donor dari ibu lain, dan
4)
Susu formula.
2. Tujuan Penulisan
1. Mahasiswa mengetahui Pengertian Donor ASI
2.
Mahasiswa
mengetahui Syarat Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI
3. Mahasiswa mengetahui Cara
Penyimpanan ASI
4. Mahasiswa mengetahui Mutu
dan Keamanan ASI
5. Mahasiswa mengetahui Unit Donor ASI
6. Mahasiswa mengetahui Pencatatan
7. Mahasiswa mengetahui Donor ASI dalam
Hukum Islam
8. Mahasiswa mengetahui Dilema Etik
dalam Donor ASI
9. Mahasiswa mengetahui Kode Etik dalam
Donor ASI
BAB 11
PEMBAHASAN
1. Pengertian Donor Asi
Donor ASI adalah
alternative solusi bagi para ibu yang berkomitmen untuk memberikan ASI namun
mengalami kendala seperti ibu dilarang untuk memberikan ASI karena dapat
menularkan penyakit kepada bayi dan bayi yang baru saja ibunya meninggal.
Donor
ASI merupakan ASI yang didonasikan oleh seorang ibu bukan untuk bayinya sendiri
melainkan untuk bayi orang lain, yang diberikan secara sukarela. Donor ASI dari
bank ASI, umumnya adalah ASI diperah secara rutin, disimpan di dalam botol,
dibekukan di freezer, lalu diberikan kepada bayi menggunakan botol susu,
setelah dipanaskan. Pemanasan ASI dilakukan dengan cara merendam botol berisi
ASI di dalam air panas yang sudah diangkat dari kompor. Bukan di dalam air yang
masih mendidih di atas kompor.
2.
Persyaratan Donor Dan Pendonnor ASI
Pelaku
donor ASI di Indonesia di lindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun
2012 yang berisi persyaratan-persyaratan khusus untuk para pendonor dan
penerima donor ASI, yaitu:
a.
Syarat Donor ASI
a) Donor ASI di lakukan sesuai
permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan.
b) Identitas, agama dan alamat pendonor
ASI di ketahui jelas
c) Pendonor ASI dalam kondidsi sehat
d) ASI tidak di perjual belikan.
b.
Syarat
Pendonor ASI
Syarat Penapisan Awal
a) Memiliki bayi kurang dari usia 6
bulan
b) Produksi ASI sudah memenuhi
kebutuhan bayinya dan memutuskan untuk mendonasikan ASInya atas dasar produksi
yang berlebih
c) Tidak menerima tranfusi darah atau
transplanasi organ dalam 12 bulan terakhir
d) Tidak mengkonsumsi obat-obatan
e) Tidak ada riwayat menderita penyakit
menular seperti Hepatitis B
Syarat Penapisan Lanjutan
a) Harus menjalani skrining meliputi
tes HIV, human T-lymphotropic virus (HTLV), sifilis, hepatitis B, hepatitis C,
dan CMV (bila diberikan kepada bayi premature)
b) ASI harus diyakini bebas dari virus
atau bakteri dengan cara pasteurisasi atau pemanasan
3. Cara
Penyimpanan ASI
1. Tempatkan ASI sebanyak 50-150 ml
kedalam wadah kaca
2. Tutup wadah kaca dan letakkan
kedalam panci alumunium 1 liter
3. Tuangkan air mendidih 450 ml atau
hingga permukaan air mencapai 2 cm dari bibir panci
4. Tunggu sampai 30 menit lalu
pindahkan susu, dinginkan, dan beri pada bayi atau simpan dilemari
pendingin
4. Mutu dan Keamanan ASI
Mutu dan
keamanan ASI meliputi kebersihan, cara penyimpanan, pemberian, dan pemerahan
ASI:
1.
Calon
pendonor ASI harus mendapatkan pelatihan tentang kebersihan, cara memerah dan
menyimpan ASI
2.
Cuci
tangan sebelum memerah ASI di air mengalir dan sabun kemudian keringkan.
3.
ASI
diprah di tempat bersih, bila menggunakan pompa di bagian yang mudah dibersikan
4.
ASI
perah harus di simpan di tempat tertutup.
5.
Unit Donor ASI
1.
Unit
donor ASI untuk menjamin keamanan, etik dan terjamin kesehatan yang optimal
2.
Sesuai
prosedur dan protocol stan internasional pengelolaan ASI donor.
3.
Memiliki
tim konsultan yang mencakup bidang ilmu terkait
6.
Pencatatan
Pencatatan menjadi bagian penting
dalam donor ASI, yang mencakupi identitas pendonor, lembar persetujuan,
kuesioner dan hasil tes skrining penyakit, keterangan resipen, dan data
pelengkap administrasi
7.
Donor
Asi menurut Hukum Islam
Islam
mengatur adanya hubungan nasab yang mengharamkan adanya pernikahan antara bayi
laki-laki yang menerima donor ASInya serta saudara wanita yang sama-sama
meminum ASI dari wanita tersebut, sebagian golongan menyatakan apabila seorang
bayi meminum ASI dari ibu lain’ baik secara langsung (dari payudara) atau tidak
(dengan ASI perah), maka secara mutlak bayi tersebut akan menjadi saudara
sepersusuan dengan bayi ibu yang mendonorkan ASI tersebut (apabila kedua bayi
tersebut berlainan jeis , perempuan dan laki-laki, maka dikemudian hari
dilarang untuk menikah.
Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor
ASI tidak ada larangan dalam islam selagi pencatatannya yang member dan
menerima jelas dan secara medis ibu pendonor harus sehat dan seiman.
8.
Dilema Etik dalam Donor ASI
1. Segi Medis
Dari segi
medis, masalah yang ditekankan dalam hal donor ASI adalah
mengenai kualitas dari ASI perah yang diberikan. ASI perah yang didonorkan
kepada bayi lain harus memiliki standar kebersihan yang mencukupi dan tidak
mengandung bibit penyakit yang dapat menular ke bayi yang menerima donor ASI
perah tersebut. Ada beberapa penyakit yang dapat menular melalui pemberian ASI
seperti HIV, Hepatitis B dan C, HTLV dan CMV. Penyakit-penyakit tersebut sangat
dikhawatirkan dapat menular melalui pendonoran ASI perah,
apalagi bayi yang akan menerima donor ASI perah tersebut
adalah bayi ynag memiliki kekurangan dalam hal fisik, seperti bayi
premature, dan lain sebagainya. Hal ini yang menyebabkan beberapa dokter tidak
menyarankan untuk pemberian donor ASI perah.
2. Ekonomi-sosial cultural
Dari segi ekono-sosio kultural, ada
beberapa hal yang menjadi dilema yaitu:
a. Biaya yang diperlukan skrining
meliputi tes HIV, human T-lymphotropic (HTLV) dan hepatitis B hepatitis C dan
CMV (bila akan diberikan pada prematur) tidak sedikit, selain itu pada pendonor
yang meragukan tes ini harus diberikan setiap 3 bulan sekali. Permasalahan ini
dan banyaknya Ibu yang harus memberikan ASI eksklusif dan ditambah tidak semua
Ibu memiliki keadaan ekonomi yang sama membuat hal ini sulit untuk dilakukan,
terutama dalam menjamin keamanan dari ASI pendonor.
b. Belum adanya
badan yang melakukan seleksi masal bagi pendonor dan melakukan regulasi secara masif.
Di Indonesia sendiri baru AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia)
yang menggalakkan donor ASI ini dan baru tercapai di kota-kota besar. Selain
itu hal ini baru sebatas edukasi dan perluasan regulasi belum secara konkrit
mengatur kualitas pendonor dan ASI pendonor.
c. Saat ini banyak pendonor yang
menawarkan secara online pada ibu-ibu yang membutuhkan di internet dan belum
ada perlindungan konsumen yang melindungi hal tersebut.
3. Islamic
perspektif
Indonesia
merupakan penduduk dengan mayoritas muslim. Dalam pengaturan ASI ini dikatakan
bahwa seorang Ibu yang memberikan Air Susunya kepada bayi yang bukan anaknya
maka antara anak kandung dan anak yang disusuinya akan menjadi saudara
sepersusuan, dianggap mahram dan tidak boleh menikah, sebagaimana dicantumkan
didalam Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 Allah SWT berfirman:
وَأُمَّهَـٰتُڪُمُ ٱلَّـٰتِىٓ
أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٲتُڪُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ...
“(Diharamkan atas kamu mengawini) ibu-ibumu yang
menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan” (QS An Nisa: 23).
9. Kode
Etik dalam Donor ASI
Berdasarkan 7 kode etik bidan, maka bidan mempunyai wewenang
atau hak dalam memberikan konseling kepada klien atau orang tua yang mempunyai
masalah terkait ASI terutama ibu yang mengeluarkan ASInya sedikit bahkan tidak
keluar sama sekali yang mempunyai keinginan untuk memberikan ASI secara
eksklufif kepada bayinya.
Konseling yang bidan
dapat berikan kepada mereka yang mempunyai masalah terkait ASInya yaitu bisa
mencari pendonor ASI yang bersedia atau mau mendonorkan ASInya sehingga bayi
bisa mendapatkan ASI tetapi dengan syarat den ketentuaan seperti yang sudah di
tetapkan, sehingga donor ASI yang di lakukan sesuai dengan ketentuan yang telah
di tetapkan pemerintah.
BAB
111
PENUTUP
1. Kesimpulan
Donor ASI adalah
alternative solusi bagi para ibu yang berkomitmen untuk memberikan ASI namun
mengalami kendala seperti ibu dilarang untuk memberikan ASI karena dapat
menularkan penyakit kepada bayi dan bayi yang baru saja ibunya meninggal.
Donor ASI merupakan ASI yang didonasikan oleh seorang ibu
bukan untuk bayinya sendiri melainkan untuk bayi orang lain, yang diberikan
secara sukarela. Donor ASI dari bank ASI, umumnya adalah ASI diperah secara
rutin, disimpan di dalam botol, dibekukan di freezer, lalu diberikan kepada
bayi menggunakan botol susu, setelah dipanaskan.
Bank Air Susu Ibu (ASI) dan Donor
ASI tidak ada larangan dalam islam selagi pencatatannya yang member dan
menerima jelas dan secara medis ibu pendonor harus sehat dan seiman.
2.
Saran
Dari segi kesehatan, sebelum berbagi ASI perlu diperhatikan kemumgkinan
terjadi nya penularan penyakit karna itu, sebelum mendonorkan ASI nya seseorang
perlu melakukan screening ada tidaknya penyakit.
DAFTAR
PUSTAKA
www.idai.or.id/artikel/klinik/asi/donor-asi
kimerafunciona.org/jurnal/jurnal-donor-asi/
Istianah. 2010. Donor ASI (Air SusuIbu)
danImplikasinyaTerhadapHubunganKemahraman. UIN : Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar