MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
“EUTHANASIA”
Dosen Pembimbing : Riska Ayu Setyani, SST

Disusun Oleh : Kelompok 6
Kelas :
B13.2
Anggota : Yunian Sari (16140200)
Reka Tri Wahyuni (16140230)
Vanidora Da Costa (16140239)
PROGRAM STUDI
D.IV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU
KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
TA 2017/ 2018
KATA PENGANTAR
Segala puji
syukur kehadirat Allah SWT, dimana atas segala rahmat dan izin-nya, kami
dapat menyelesaikan makalah Tentang “Euthanasia” ini
dengan tepat waktu.
Shalawat
serta salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi semesta alam
Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, kami
dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penulis menyadari bahwa masih banyak
kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini. Untuk itu kami berharap adanya kritik
dan saran yang membangun guna keberhasilan penulisan yang akan datang.
Akhir kata,
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu hingga terselesainya makalah ini semoga segala upaya yang telah
dicurahkan mendapat berkah dari Allah SWT. Amin.
Yogyakarta, 21 November 2017
Penulis
DAFTAR ISI
COVER………..………………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR……………….…………………………...……………....2
DAFTAR ISI…………….…………………………………...…………………...3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang……………………………………...…….......…..…....4
B. Rumusan Masalah………….…………..…………….....……...……...5
C. Tujuan penulisan………….....………….……………......………....…5
D. Manfaat
penulisan…………...………….……………......………....…5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Euthanasia……………………..…………………………..6
2.2 Macam-Macam Euthanasia……………………………………………7
2.3 Euthanasia Dilihat Dari pandangan hukum dan Agama……………..10
2.4 Kasus Euthanasia…………………………………………………….13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA……………………..……………………………............15
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam dunia kedokteran
yang semakin maju, penemuan obat-obatan diharapkan dapat semakin berkembang
seiring berkembangnya pula berbagai
macam penyakit kronis baru yang sulit untuk disembuhkan dan mengancam nyawa
penderitanya. Hingga sering kali para dokter dan keluarga pasien putus asa
menghadapi apa yang diderita oleh pasien. Pada tahap ini pasien seringkali
sudah dalam keadaan koma, yang membuat seolah-olah hidup segan mati. Di sela-sela kebimbangan berbagai pihak,
seringkali muncul ide jalan keluar yang dianggap paling akhir untuk mengakhiri
penderitaan pasien jika memang pasien tidak lagi menunjukkan tanda-tanda
kesembuhan. Jalan akhir itu disebut euthanasia.
Euthanasia sendiri pun masih menimbulkan banyak kontroversi
dikalangan medis sendiri. Di kalangan medis, walaupun permintaan untuk melakukan
euthanasia di ajukan, namun para petugas medis akan melakukan pegkajian
mendalam terlebih dahulu.Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan
berita mengenai kasus seorang suami yang meminta istrinya yang selama 2 bulan
mengalami kecacatan otak sehabis penanganan medis persalinan, agar di
euthanasia. Hal inidilakukan karena sang suami tidak mampu lagi menanggung
biaya peralatan istrinya dan beranggapan bahwa istrinya tidak lagi memiliki
harapan untuk hidup sehat. Kasus ini membuat euthanasia kembali mencuat menjadi
berita hangat di berbagai media cetak dan elektronik, yang kemudian mendorong
lahirnya berbagai perdebatan dalam memandang euthanasia.
Istilah euthanasia bukan lagi masalah asing yang terdengar
ditelinga. Euthanasia diartikan sebagai perbuatan mengakhiri kehidupan
seseorang untuk menghentikan penderitaannya. Secara umum perdebatan tentang
setuju atau tidak setuju dengan euthanasia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian
yaitu:
a.
Golongan pertama yang menyatakan tidak setuju dengan
euthanasia dengan alasan bahwa euthanasia pada hakekatnya tindakan bunuh diri
yang secara tegas dilarang oleh berbagai agama, dan atau dianggap sebagai suatu
pembunuhan terselubung yang secara tegas merupakan perbuatan melanggar hukum.
b.
Golongan kedua yang setuju dengan euthanasia dengan
alasan bahwa euthanasia adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia
untuk menentukan hidupnya termasuk hak untuk mati yang sejajar kedudukannya
dengan hak untuk hidup. Dan diperkuat dengan alasan bahwa keputusan euthanasia
adalah keinginan dari diri sendiri pemohon euthanasia. Ditinjau dari aspek hak
asasi manusia bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh
setiap manusia.
2. Rumusan Masalah
2.1
Apa Itu Euthanasia ?
2.2
Apa Saja Macam-macam Euthanasia ?
2.3 Bagaimana Pandangan Hukum Dan Agama
Tentang Euthanasia ?
2.4 Bagaimana Solusi dan Pandangan Kelompok
Tentang Kasus Euthanasia ?
3. Tujuan
3.1 Untuk
mengetahui Pengertian Euthanasia
3.2 Untuk
mengetahui Macam-macam Euthanasia
3.3 Untuk mengetahui Pandangan Hukum
Dan Agama Tentang Euthanasia
3.4 Untuk Mengetahui Gambaran kasus tentang Euthanasia
4. Manfaat
4.1 Mampu mengetahui Pengertian
Euthanasia
4.2 Mampu
mengetahui Macam-macam Euthanasia
4.3
Mampu mengetahui Pandangan Hukum Dan Agama Tentang Euthanasia
4.4 Mampu Mengetahui Bagaimana Gambaran kasus
tentang Euthanasia
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang
berarti indah, bagus, terhormat atau dalam bahasa Inggris diartikan dengan
grecefully and with dignit, dan thanatos yang berarti mati atau mayat. Secara
etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai ‘mati dengan baik’ atau ‘mati
secara senang dan mudah tanpa mengalami penderitaan’. Lengkapnya euthanasia
diartikan sebagai perbuatan mengakhiri kehidupan seseorang untuk menghentikan
penderitaannya.Pada kalangan medis, euthanasia berarti perilaku dengan sengaja
dan sadar mengakhiri hayat seseorang secara lebih cepat untuk membebaskannya
dari penderitaan akibat penyakitnya. Jadi, secara harafiah, euthanasia tidak
dapat diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa
seseorang.
Euthanasia adalah tindakan memudahkan kematian seseorang
dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan
meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif dan
biasanya tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis.
Euthanasia menurut para
ahli:
a.
Philo : “euthanasia berarti
mati dengan tenang dan baik.”
b.
Suetonis
: “euthanasia berarti mati cepat tanpa derita.”
c.
Hilman : “euthanasia berarti pembunuhan tanpa
penderitaan (mercykilling)”
2. Macam-Macam Euthanasia
a. Dilihat dari orang yang
membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
1.
Voluntary
euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan atas kemauannya
sendiri; dan
2.
Involuntary
euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak
keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.
b. Menurut Dr. Veronica Komalawati,
S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD
dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan
menjadi:
1.
Euthanasia
aktif,
yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain
untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet
sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
2.
Euthanasia
pasif,
Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan
bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan
bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau
tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan
kasus malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga
pasien, secara tidak langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut
peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
3.
Autoeuthanasia, Seorang pasien menolak
secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui
bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan
tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan).
Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri (APS).
c. Eutanasia ditinjau dari sudut
cara pelaksanaannya
1.
Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia
aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau
tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang
pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan,
baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan
tersebut adalah tablet sianida.
2. Eutanasia
non agresif,
kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan
sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara
tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa
penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut
diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis
tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia
pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
3. Eutanasia
pasif
dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak
menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan
seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian
bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa
contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang
mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada
penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya
dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang
rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian.
Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh
kebanyakan rumah sakit. Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh
tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang,
misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban
biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin
membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk
membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal,
pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.
d. Eutanasia ditinjau dari sudut
pemberian izin
1. Eutanasia
di luar kemauan pasien:
yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien
untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan
pembunuhan.
2. Eutanasia
secara tidak sukarela:
Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan
dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi
apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil
suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien
(seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial
sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi
si pasien.
3.
Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas
persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal
controversial.
e. Eutanasia ditinjau dari sudut
tujuan
1.
Pembunuhan
berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
2.
Eutanasia
berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain dari pada eutanasia agresif
secara sukarela
f. Frans Magnis Suseno
membedakan 4 arti euthanasia mengikuti J.Wundeli yaitu:
1.
Euthanasia murni : usaha untuk memperingan
kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.Kedalamnya termasuk semua
usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan
baik.Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun
2.
Euthanasia pasif : tidak dipergunakannya
semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk
memperpanjang kehidupan
3.
Euthanasia tidak langsung : usaha memperingan
kematian dengan efek sampingan bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.Di
sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik,hipnotik dan
analgetika yang mungkin de facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu
tidak disengaja.
4.
Euthanasia aktif : proses kematian
diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung.Ini yang
disebut sebagai ―mercy killing‖. Dalam euthanasia aktif masih perlu dibedakan
pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimana keinginanya dapat
di ketahui.
3. Euthanasia Dilihat Dari Pandangan Hukum Dan Agama
a. Dalam
Pandangan Hukum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia
maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat
dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344, 338,
340, 345, dan 359 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana. Dari ketentuan tersebut, ketentuan yang berkaitan langsung dengan
euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
1.
Pasal
344 KUHP
barang siapa
menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya
dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum
penjara selama-lamanya dua belas tahun. Untuk
euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal dibawah ini
perlu diketahui oleh dokter.
2.
Pasal
338 KUHP
barang siapa dngan
sengaja menhilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
3.
Pasal
340 KUHP
Barang siapa yang dengan
sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, di hukum,
karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau pejara
selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh
tahun.
4.
Pasal
359
Barang siapa karena
salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya
lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Selanjutnya juga
dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk
berhati-hati menghadapi kasus euthanasia.
5.
Pasal
345
Barang siapa dengan
sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam
perbuatan itu, atau memberikan
daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun penjara. Berdasarkan
penjelasan pandangan hukum terhadap tindakan euthanasia dalam skenario ini,
maka dokter dan keluarga yang memberikan izin dalam pelaksanaan tindakan
tersebut dapat dijeratkan dengan pasal 345 KUHP dengan acaman penjara
selama-lamanya empat tahun penjara.
b. Dalam
Pandangan Islam
Seperti dalam agama-agama
Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang
untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada
manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan
kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu,
bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran
maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada
sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan,
"Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya
adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang
Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan
dengan membunuh dirinya sendiri. Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl
ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan
kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang,
dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun
negatif. Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981,
dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia
ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan
apapun juga .
Eutanasia
positif Yang
dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan
kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan
mempergunakan instrumen (alat). Memudahkan proses kematian secara aktif
(eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam
tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan
membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara
overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa
besar yang membinasakan. Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori
pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan
untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih
pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah
urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan
kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah
ditetapkan-Nya.
Eutanasia
negatif disebut dengan taisir
al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau
langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya
dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan
pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan
tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum
Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. Di antara masalah yang
sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari
penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab.
Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum
mubah.
4. Kasus Tentang Euthanasia
Sebuah permohonan
untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh
seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang
bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping
itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu
alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia
yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi
terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan
kesehatannya.
Tanggapan Kelompok Berdasarkan 7 Kode Etik Bidan :
Kasus Diatas Jelas-Jelas Melanggar 7
Kode Etik Kebidanan Apabila Benar-Benar Dilakukan.
Menurut kami Berdasarkan Kasus di
atas Keputusan Pengadilan Jelas Sangat Benar karena Euthanasia tidak seharusnya
dilakukan Sebab selain berlawanan dengan hukum agama, negara, dan huKum kedokteran, euthanasia juga tidak
mencerminkan tindakan menghargai nyawa manusia apalagi jika dilakukan tanpa ada
permintaan khusus dari pasien. Dan juga Karena sesungguhnya Tuhan-lah yang
menentukan hidup-matinya seseorang.
Solusi Dari kelompok Berdasarkan 7 Kode Etik Kebidanan
Indonesia adalah Negara Hukum, Setiap
Orang punya HAK masing-masing sekalipun dia dalam keadaan komapun, Berdasarkan
kasus di atas seoarang suami seharusnya benar-benar sabar menunggu istrinya
sadar, bukan malah pasrah dan ingin
melakukan Euthanasia apalagi tanpa persetujuan dari istrinya dan hanya karna
alasan dia kasihan dan kekurangan dana, dan seharusnya dari pemerintah juga
sebaiknya membantu keluarga untuk dana pengobatan pasien, Agar kasus seperti
ini tidak terjadi lagi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Euthanasia berasal dari
bahasa Yunani yang berarti praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan
melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa
sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan
Hukum di Indonesia, Kode Etik
Kedokteran Indonesia, dan agama yang diakui di Indonesia tidak mengizinkan
tindakan euthanasia. Semuanya diatur dalam KUHP pasal 344, 338, 340, 345, dan
359.
DAFTAR PUSTAKA
1. Battin,
Margaret P., Rhodes, Rosmond, and Silvers, Anita, eds. Physician assisted suicide: expanding
the debate. NY: Rotledge,1998.
2. Dworkin,
R. M. Life’s Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual
Freedom. New York; Knopf, 1993.
3. Kelly,
Gerald. “The duty of using artificial means of preserving lofe” in Theological
Studies (11:203-2200, 1950.
Komentar
Posting Komentar