EUTHANASIA




MAKALAH
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
“EUTHANASIA”
Dosen Pembimbing : Riska Ayu Setyani, SST









Disusun Oleh  :  Kelompok 6
Kelas               :  B13.2
                                    Anggota          :  Yunian Sari              (16140200)     
   Reka Tri Wahyuni    (16140230)
   Vanidora Da Costa  (16140239)





PROGRAM STUDI D.IV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TA  2017/ 2018



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kehadirat Allah SWT, dimana atas segala rahmat dan izin-nya, kami dapat menyelesaikan makalah Tentang “Euthanasia” ini dengan tepat waktu.
Shalawat serta salam tak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi semesta alam Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Alhamdulillah, kami dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini. Untuk itu kami berharap adanya kritik dan saran yang membangun guna keberhasilan penulisan yang akan datang.
Akhir kata, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesainya makalah ini semoga segala upaya yang telah dicurahkan mendapat berkah dari Allah SWT. Amin.


Yogyakarta, 21 November 2017


Penulis






DAFTAR ISI
COVER………..………………………………………………………………….1
KATA PENGANTAR……………….…………………………...……………....2
DAFTAR ISI…………….…………………………………...…………………...3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang……………………………………...…….......…..…....4
B.     Rumusan Masalah………….…………..…………….....……...……...5
C.     Tujuan penulisan………….....………….……………......………....…5
D.    Manfaat penulisan…………...………….……………......………....…5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Euthanasia……………………..…………………………..6
2.2 Macam-Macam Euthanasia……………………………………………7
2.3 Euthanasia Dilihat Dari pandangan hukum dan Agama……………..10
2.4 Kasus Euthanasia…………………………………………………….13

BAB III   PENUTUP
A.    Kesimpulan..........................................................................................14
DAFTAR PUSTAKA……………………..……………………………............15









BAB 1
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Dalam dunia kedokteran yang semakin maju, penemuan obat-obatan diharapkan dapat semakin berkembang seiring berkembangnya pula berbagai macam penyakit kronis baru yang sulit untuk disembuhkan dan mengancam nyawa penderitanya. Hingga sering kali para dokter dan keluarga pasien putus asa menghadapi apa yang diderita oleh pasien. Pada tahap ini pasien seringkali sudah dalam keadaan koma, yang membuat seolah-olah hidup segan mati. Di sela-sela kebimbangan berbagai pihak, seringkali muncul ide jalan keluar yang dianggap paling akhir untuk mengakhiri penderitaan pasien jika memang pasien tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kesembuhan. Jalan akhir itu disebut euthanasia.
Euthanasia sendiri pun masih menimbulkan banyak kontroversi dikalangan medis sendiri. Di kalangan medis, walaupun permintaan untuk melakukan euthanasia di ajukan, namun para petugas medis akan melakukan pegkajian mendalam terlebih dahulu.Beberapa waktu yang lalu masyarakat dikejutkan dengan berita mengenai kasus seorang suami yang meminta istrinya yang selama 2 bulan mengalami kecacatan otak sehabis penanganan medis persalinan, agar di euthanasia. Hal inidilakukan karena sang suami tidak mampu lagi menanggung biaya peralatan istrinya dan beranggapan bahwa istrinya tidak lagi memiliki harapan untuk hidup sehat. Kasus ini membuat euthanasia kembali mencuat menjadi berita hangat di berbagai media cetak dan elektronik, yang kemudian mendorong lahirnya berbagai perdebatan dalam memandang euthanasia.
Istilah euthanasia bukan lagi masalah asing yang terdengar ditelinga. Euthanasia diartikan sebagai perbuatan mengakhiri kehidupan seseorang untuk menghentikan penderitaannya. Secara umum perdebatan tentang setuju atau tidak setuju dengan euthanasia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian yaitu:

a.       Golongan pertama yang menyatakan tidak setuju dengan euthanasia dengan alasan bahwa euthanasia pada hakekatnya tindakan bunuh diri yang secara tegas dilarang oleh berbagai agama, dan atau dianggap sebagai suatu pembunuhan terselubung yang secara tegas merupakan perbuatan melanggar hukum.
b.      Golongan kedua yang setuju dengan euthanasia dengan alasan bahwa euthanasia adalah hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia untuk menentukan hidupnya termasuk hak untuk mati yang sejajar kedudukannya dengan hak untuk hidup. Dan diperkuat dengan alasan bahwa keputusan euthanasia adalah keinginan dari diri sendiri pemohon euthanasia. Ditinjau dari aspek hak asasi manusia bahwa hak hidup merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia.

2. Rumusan Masalah
2.1  Apa Itu Euthanasia ?
2.2  Apa Saja Macam-macam Euthanasia ?
2.3  Bagaimana Pandangan Hukum Dan Agama Tentang  Euthanasia ?
2.4  Bagaimana Solusi dan Pandangan Kelompok Tentang Kasus Euthanasia ?
3. Tujuan
            3.1 Untuk mengetahui Pengertian Euthanasia
            3.2 Untuk mengetahui Macam-macam Euthanasia
3.3 Untuk mengetahui Pandangan Hukum Dan Agama Tentang Euthanasia
            3.4  Untuk Mengetahui Gambaran kasus tentang  Euthanasia

4. Manfaat
4.1 Mampu mengetahui Pengertian Euthanasia
            4.2 Mampu mengetahui Macam-macam Euthanasia
            4.3 Mampu mengetahui Pandangan Hukum Dan Agama Tentang Euthanasia
            4.4  Mampu Mengetahui Bagaimana Gambaran kasus tentang  Euthanasia
BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau dalam bahasa Inggris diartikan dengan grecefully and with dignit, dan thanatos yang berarti mati atau mayat. Secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai ‘mati dengan baik’ atau ‘mati secara senang dan mudah tanpa mengalami penderitaan’. Lengkapnya euthanasia diartikan sebagai perbuatan mengakhiri kehidupan seseorang untuk menghentikan penderitaannya.Pada kalangan medis, euthanasia berarti perilaku dengan sengaja dan sadar mengakhiri hayat seseorang secara lebih cepat untuk membebaskannya dari penderitaan akibat penyakitnya. Jadi, secara harafiah, euthanasia tidak dapat diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Euthanasia adalah tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif dan biasanya tindakan ini dilakukan oleh kalangan medis.

Euthanasia menurut para ahli:
a.       Philo       : “euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik.”
b.      Suetonis : “euthanasia berarti mati cepat tanpa derita.”
c.       Hilman   : “euthanasia berarti pembunuhan tanpa penderitaan (mercykilling)”






2. Macam-Macam Euthanasia
a. Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi:
1.      Voluntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan atas kemauannya sendiri; dan
2.      Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.

b. Menurut Dr. Veronica Komalawati, S.H., M.H., ahli hukum kedokteran dan staf pengajar pada Fakultas Hukum UNPAD dalam artikel harian Pikiran Rakyat mengatakan bahwa euthanasia dapat dibedakan menjadi:
1.      Euthanasia aktif, yaitu tindakan secara sengaja yang dilakukan dokter atau tenaga kesehatan lain untuk memperpendek atau mengakhiri hidup si pasien. Misalnya, memberi tablet sianida atau menyuntikkan zat-zat berbahaya ke tubuh pasien.
2.      Euthanasia pasif, Dokter atau tenaga kesehatan lain secara sengaja tidak (lagi) memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien. Misalnya tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan atau tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, dan melakukan kasus malpraktik. Disebabkan ketidaktahuan pasien dan keluarga pasien, secara tidak langsung medis melakukan euthanasia dengan mencabut peralatan yang membantunya untuk bertahan hidup.
3.      Autoeuthanasia, Seorang pasien menolak secara tegas dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa itu akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dengan penolakan tersebut, ia membuat sebuah codicil (pernyataan tertulis tangan). Autoeuthanasia pada dasarnya adalah euthanasia atas permintaas sendiri (APS).




c. Eutanasia ditinjau dari sudut cara pelaksanaannya
1.      Eutanasia agresif, disebut juga eutanasia aktif, adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup seorang pasien. Eutanasia agresif dapat dilakukan dengan pemberian suatu senyawa yang mematikan, baik secara oral maupun melalui suntikan. Salah satu contoh senyawa mematikan tersebut adalah tablet sianida.
2.      Eutanasia non agresif, kadang juga disebut eutanasia otomatis (autoeuthanasia) digolongkan sebagai eutanasia negatif, yaitu kondisi dimana seorang pasien menolak secara tegas dan dengan sadar untuk menerima perawatan medis meskipun mengetahui bahwa penolakannya akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Penolakan tersebut diajukan secara resmi dengan membuat sebuah "codicil" (pernyataan tertulis tangan). Eutanasia non agresif pada dasarnya adalah suatu praktik eutanasia pasif atas permintaan pasien yang bersangkutan.
3.      Eutanasia pasif dapat juga dikategorikan sebagai tindakan eutanasia negatif yang tidak menggunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan seorang pasien. Eutanasia pasif dilakukan dengan memberhentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup pasien secara sengaja. Beberapa contohnya adalah dengan tidak memberikan bantuan oksigen bagi pasien yang mengalami kesulitan dalam pernapasan, tidak memberikan antibiotika kepada penderita pneumonia berat, meniadakan tindakan operasi yang seharusnya dilakukan guna memperpanjang hidup pasien, ataupun pemberian obat penghilang rasa sakit seperti morfin yang disadari justru akan mengakibatkan kematian. Tindakan eutanasia pasif seringkali dilakukan secara terselubung oleh kebanyakan rumah sakit. Penyalahgunaan eutanasia pasif bisa dilakukan oleh tenaga medis maupun pihak keluarga yang menghendaki kematian seseorang, misalnya akibat keputusasaan keluarga karena ketidaksanggupan menanggung beban biaya pengobatan. Pada beberapa kasus keluarga pasien yang tidak mungkin membayar biaya pengobatan, akan ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat "pernyataan pulang paksa". Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

d. Eutanasia ditinjau dari sudut pemberian izin
1.      Eutanasia di luar kemauan pasien: yaitu suatu tindakan eutanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup. Tindakan eutanasia semacam ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
2.      Eutanasia secara tidak sukarela: Eutanasia semacam ini adalah yang seringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatu tindakan yang keliru oleh siapapun juga.Hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan misalnya statusnya hanyalah seorang wali dari si pasien (seperti pada kasus Terri Schiavo). Kasus ini menjadi sangat kontroversial sebab beberapa orang wali mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi si pasien.
3.      Eutanasia secara sukarela : dilakukan atas persetujuan si pasien sendiri, namun hal ini juga masih merupakan hal controversial.

e. Eutanasia ditinjau dari sudut tujuan
1.      Pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing)
2.      Eutanasia berdasarkan bantuan dokter, ini adalah bentuk lain dari pada eutanasia agresif secara sukarela

f. Frans Magnis Suseno membedakan 4 arti euthanasia mengikuti J.Wundeli yaitu:
1.      Euthanasia murni : usaha untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan dan pastoral agar yang bersangkutan dapat mati dengan baik.Euthanasia ini tidak menimbulkan masalah apapun
2.      Euthanasia pasif : tidak dipergunakannya semua kemungkinan teknik kedokteran yang sebenarnya tersedia untuk memperpanjang kehidupan
3.      Euthanasia tidak langsung : usaha memperingan kematian dengan efek sampingan bahwa pasien mungkin mati dengan lebih cepat.Di sini kedalamnya termasuk pemberian segala macam obat narkotik,hipnotik dan analgetika yang mungkin de facto dapat memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja.
4.      Euthanasia aktif : proses kematian diperingan dengan memperpendek kehidupan secara terarah dan langsung.Ini yang disebut sebagai ―mercy killing‖. Dalam euthanasia aktif masih perlu dibedakan pasien menginginkannya atau tidak berada dalam keadaan dimana keinginanya dapat di ketahui.

3. Euthanasia Dilihat Dari Pandangan Hukum Dan Agama
a.       Dalam Pandangan Hukum Indonesia
Berdasarkan hukum di Indonesia maka euthanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344, 338, 340, 345, dan 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dari ketentuan tersebut, ketentuan yang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal 344 KUHP.
1.      Pasal 344 KUHP
barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. Untuk euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal dibawah ini perlu diketahui oleh dokter.
2.      Pasal 338 KUHP
barang siapa dngan sengaja menhilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.
3.      Pasal 340 KUHP
Barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau pejara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
4.      Pasal 359
Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Selanjutnya juga dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia.
5.      Pasal 345
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun penjara. Berdasarkan penjelasan pandangan hukum terhadap tindakan euthanasia dalam skenario ini, maka dokter dan keluarga yang memberikan izin dalam pelaksanaan tindakan tersebut dapat dijeratkan dengan pasal 345 KUHP dengan acaman penjara selama-lamanya empat tahun penjara.

b.      Dalam Pandangan Islam
Seperti dalam agama-agama Ibrahim lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri. Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .
Eutanasia positif Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit—karena kasih sayang—yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan. Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut jumhur fuqaha dan imam-imam mazhab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah.
4. Kasus Tentang Euthanasia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

Tanggapan Kelompok  Berdasarkan 7 Kode Etik Bidan :
Kasus Diatas Jelas-Jelas Melanggar 7 Kode Etik Kebidanan Apabila Benar-Benar Dilakukan.
Menurut kami Berdasarkan Kasus di atas Keputusan Pengadilan Jelas Sangat Benar karena Euthanasia tidak seharusnya dilakukan Sebab selain berlawanan dengan hukum agama, negara, dan  huKum kedokteran, euthanasia juga tidak mencerminkan tindakan menghargai nyawa manusia apalagi jika dilakukan tanpa ada permintaan khusus dari pasien. Dan juga Karena sesungguhnya Tuhan-lah yang menentukan hidup-matinya seseorang.

Solusi Dari kelompok Berdasarkan 7 Kode Etik Kebidanan
Indonesia adalah Negara Hukum, Setiap Orang punya HAK masing-masing sekalipun dia dalam keadaan komapun, Berdasarkan kasus di atas seoarang suami seharusnya benar-benar sabar menunggu istrinya sadar, bukan malah pasrah dan  ingin melakukan Euthanasia apalagi tanpa persetujuan dari istrinya dan hanya karna alasan dia kasihan dan kekurangan dana, dan seharusnya dari pemerintah juga sebaiknya membantu keluarga untuk dana pengobatan pasien, Agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani yang berarti praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan
Hukum di Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia, dan agama yang diakui di Indonesia tidak mengizinkan tindakan euthanasia. Semuanya diatur dalam KUHP pasal 344, 338, 340, 345, dan 359.





















DAFTAR PUSTAKA

1.      Battin, Margaret P., Rhodes, Rosmond, and Silvers, Anita, eds. Physician assisted suicide: expanding the debate. NY: Rotledge,1998.
2.      Dworkin, R. M. Life’s Dominion: An Argument About Abortion, Euthanasia, and Individual Freedom. New York; Knopf, 1993.
3.      Kelly, Gerald. “The duty of using artificial means of preserving lofe” in Theological Studies (11:203-2200, 1950.

Komentar