MAKALAH MUTU PELAYANAN
MASALAH ETIK USG
KEBIDANAN

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 7
1.
SERLY
ANJELINA (16140175)
2.
ANDINI
MAULIDYA (16140163)
3.
YULIA
YUNARA SERAN(16140210)
PRODI
D 1V BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN
AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala
puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “MASALAH
ETIK USG KEBIDANAN”. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi kita semua dan untuk kepentingan proses belajar.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari
sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi
perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran
bagi kita semua dalam pembuatan di masa mendatang.
Semoga
dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan
kemajuan ilmu pengetahuan.
Yogyakarta,
20 November 2017
Hormat Kami
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. Prinsip Dasar
Etika Medis
2.2. Aspek Hukum
2.3. Dilema Etik USG
Kehamilan
BAB
III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada
beberapa tahun terakhir ini, penggunaan USG terutama dalam bidang obstetri
telah meningkat dengan sangat pesat. Hal ini dimungkinkan oleh karena semakin
membanjirnya peralatan USG di pasaran yang diikuti oleh semakin terjangkaunya harga
belinya, dan semakin meningkatnya kebutuhan akan pemeriksaan USG. Pada
gilirannya, semakin banyak pula dokter (dan paramedis) yang merasa tertantang
(baca ’tergoda’) untuk memiliki alat USG agar dapat ikut memenuhi atau menjawab
permintaan pasar yang semakin meningkat. Isu globalisasi yang merambah sampai
ke dunia profesi kedokteran sehubungan dengan membanjirnya hasil bioteknologi
yang masuk ke negara kita, tanpa disadari telah membentuk citra seolaholah kepemilikan
atau penguasaan pada alat-alat canggih adalah ciri dari seorang dokter yang
profesional. Persepsi ini kemudian tertular kepada pasien dan masyarakat,
sehingga seorang SpOG yang tidak mempunyai USG sendiri dianggap kurang atau tidak
profesional.
Bersamaan
dengan semakin meningkatnya teknologi dan resolusinya membuat semakin meningkat
pula kemampuan USG dalam bidang diagnostik maupun terapi obstetri dan
ginekologi. Namun seringkali dilupakan bahwa alat USG, seperti pada alat bantu
diagnostik lainnya, akan dapat menegakkan diagnosis yang tepat apabila
dikerjakan oleh seorang pemeriksa yang telah memperoleh pendidikan dan
pengalaman yang cukup. Semuanya ini akan semakin menambah besarnya dampak baik
di bidang hukum maupun etika yang terkait dengan rendahnya mutu atau kualitas
tindakan medik. Aspek etik pemeriksaan USG sangat terkait dengan prinsip dasar ’beneficence’
atau ’nonmaleficence’dan ’autonomy’. Dalam hal ini akan
tersangkut pelbagai aspek yang berkaitan dengan komunikasi dan tindakan dokter
terhadap pasiennya.Pada kesempatan ini akan dibahas secara singkat beberapa
aspek etik termasuk etiket pemeriksaan USG terutama di bidang obstetri dan
ginekologi yang sistematika pembahasannya dilakukan melalui pendekatan 5 kata
tanya: what, who, when, howdan which.
1.2
Rumusan
masalah
Bagaimanakah
aspek etik dalam pemakaian USG di bidang Obstetri?
1.3
Tujuan
Untuk menguraikan beberapa aspek etik yang
berkaitan dengan pemakaian USG di bidang Obstetri
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Prinsip
Dasar Etika Medis
Etika
medis merupakan suatu pedoman yang berkaitan dengan moralitas pelayanan
kesehatan yang harus ditaati oleh para klinisi dalam mengaplikasikan profesinya
kepada pasien. Pada umumnya prinsip dasar etika medis (medical ethics)
yaitu:
1.
Beneficence. Segala tindakan medis yang dilakukan pada pasien harus
memperhatikan segi manfaat yang melebihi kerugiannya. Di sini termasuk melakukan
tindakan yang terbaik bagi pasien.
2.
Non-maleficence. Do no harm. Prinsip ini merupakansisi lainnya dari koin
prinsip beneficence. Kebanyakan pengobatan memiliki beberapa peluang untuk
merugikan pasien daripada menguntungkan. Dengan prinsip ini kita harus memilih untuk
tidak merugikan pasien lebih dahulu daripada pilihan keuntungan bagi pasien (Primum
non nocere).
3.
Respect for autonomy. Dokter harus menghargai hak pasien untuk
memperoleh informasi, mengerti dan mengambil keputusan apapun bentuknya. Ketiga
langkah ini dapat diamati melalui proses ’informed consent’ yaitu:
proses pemberian informasi sejelas mungkin oleh dokter kepada pasien, proses
atau waktu yang diperlukan oleh pasien untuk bertanya dan mengerti akan rencana
tindakan yang akan dialaminya, dan proses pengambilan keputusan oleh pasien
(baik setuju maupun menolak) dengan membubuhi tanda tangan pada formulir yang
tersedia.
4.
Justice. Dalam menjalankan praktik klinisnya seorang dokter harus
menghindari sikap tidak adil yang membedakan pasien berdasarkan suku, sosialnya.
Telah disepakati adanya beberapa prinsip dasar etika secara umum sebagai
berikut:
1.
Semua pasien (dan suaminya) berhak mendapat informasi tentang risiko cacat
bawaan yang mungkin didapat dan proses diagnosis prenatal yang akan dijalani.
2.
Informasi mengenai cara diagnosis prenatal yang akan dilakukan harus mencakup
antara lain indikasi, risiko dan pemeriksaan alternatifnya.
3.
Dokter tidak diperkenankan memaksakan pendapatnya sendiri tetapi harus menjelaskan semua cara dan pilihan yang ada.
4.
Semua pemeriksaan USG dikategorikan sebagai tindakan invasif sehingga harus
dilakukan secara lex artis (cukup pengalaman, teknologi yang sesuai dan
lingkungan yang menyokong). Bila tidak, maka pasien harus dirujuk ke tingkat
yang sesuai.
5.
Hasil yang ditemukan harus dirahasiakan.
6.
Pemeriksa harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang konseling genetik bagi
pasangan untuk membantu menentukan pilihan.
7.
Pemeriksa harus menyetujui pilihan yang diambil oleh pasien. merasa sangat
berjasa atau sayang untuk tanpa peneraan atau kalibrasi kembali, apakah
masih layak untuk memberikan hasil yang optimal dan menguntungkan bagi pasien?
Masihkah dapat dijamin intensitas suara yang dikeluarkan oleh tranduser
tersebut tetap berada dalam batas-batas yang aman bagi sel-sel janin yang
sedang tumbuh? Apakah kemampuan diagnostiknya masih Bisa dipertanggung jawabkan?
Bagaimana kemampuannya untuk membantu prosedur invasif? Apakah prinsip beneficence,
non-maleficenec masih dapat dijamin?
2.2 Aspek Hukum
Berdasarkan
pada pemahaman bahwa setiap prosedur diagnosis prenatal yang invasif merupakan
suatu ’tindakan medis’, maka secara hukum pelaksanaannya diijinkan apabila
memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai berikut:
1.
Dokter yang melakukan tindakan tersebut harus memiliki kualifikasi yang cukup
(kompeten).
2.
Spesialis (kandungan, radiologi, dan sebagainya) yang mela-kukan pemeriksaan
USG harus sudah mendapat pelatihan yang cukup untuk itu.
3.
Diperlukan adanya persetujuan setelah informasi (PSI) dari pasien yang
bersangkutan. Di beberapa negara, pemeriksaan USG bisa dilakukan (baik sebagian
atau seluruhnya) oleh paramedis atau tenaga nonmedis. Namun seorang spesialis (radiologi
atau OBSGIN) harus menjadi penanggung jawabnya dan yang akhirnya menentukan diagnosis atas hasil pemeriksaan yang dia
tanda tangani.
2.3
Dari hasil diskusi kelompok kami menyimpulkan bahwa dilema etik dalam USG
kehamilan adalah:
1.
Jika dilakukan tindakan
USG pada ibu hamil apabila ditemukan kelainan pada janin yang diperiksa
dikhawatirkan pasien tidak bisa menerima
hasil pemeriksaan dan ingin melakukan aborsi. Tetpi, jika tidak dilakukan USG
maka kita tidak bisa mengetahui kondisi pada janin tersebut.
2.
Kebanyak pasien yang
menegah kebawah tidak melakukan USG karena keterbatasan biaya, sehingga banyak
kelainan pada janin yang tidak diketahui.
3.
Pemeriksaan USG tidak
100 % akurat, tetapi kebanyakan pasien yang sangat percaya dengan pemeriksaan
USG seperti halnya dalam mengetahui jenis kelamin bayi.
Keterkaitan
antara masalah etik dengan 7 kode etik kebidanan :
Dari dilema etik diatas maka berkaitan
dengan kode etik kebidanan nomor 1 dan 2 yaitu:
1. Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.
Semua pasien
dan atau keluarganya berhak mendapatkan informasi tentang risiko adanya cacat
bawaan yang mungkin diketemukan pada setiap pemeriksaan USG
b. Tidak boleh memaksakan pasien tetapi harus menunggu persetujuan pasien setiap akan melakukan pemeriksaan
USG.
2. Kewajiban
Terhadap Tugasnya
a. Bidan
tidak berwewenang dalam melakukan USG
b. Hasil pemeriksaan USG dengan dokumennya masuk dalam rahasia jabatan
Keterkaitannya :
1. Bidan
tidak boleh melakukan USG
2. Pasien
harus mengetahui semua hasil pemeriksaan oleh dokter
3. Pemeriksaan
harus sesuai dengan kebutuhan pasien
Solusinya:
Bidan harus melakukan tindakan sesuai
dengan wewenang profesinya. Sebaiknya pemeriksaan USG dilakukan jika
diiperlukan saja. Namun apabila dilakukan dan hasilnya tidak sesuai dengan
harapaan maka kita sebagai bidan harus memberikan konseling kepada pasien.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demikianlah
telah disampaikan beberapa aspek etik yang terkait dengan pemakaian alat USG di
bidang obstetri. Pembahasan telah dimulai dari meninjau ke 4 aspek etik dasar
di bidang medis yaitu beneficence, non-maleficence, autonomy dan justice.
Masalah etik pemeriksaan USG sangat terkait dengan berbagai aspek seperti,
jenis alat dan cara pemeriksaan, siapa yang berkompeten untuk melaksanakan
pemeriksaan, dan indikasi pemeriksaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamhoer Martaadisoebrata. Pengantar ke dunia
profesi kedokteran. Jakarta: YBPSP, 2004
Hope
T, Savulescu J, Hendrick J. Medical ethics and law. The core curriculum.
Edinburgh: Churchill Livingstone 2003
Carrera
JM. Bioethical aspects of ultrasonographic and invasive prenatal diagnosis.
Dalam: Carrera JM, Chervenak FA, Kurjak A., eds. Controversies in perinatal
medicine. Studies on the fetus as a patient. London: The Parthenon
Publishing
Group 2003: 282-8
Carrera
JM. Editorial: The decalogue of prenatal ultrasonographic diagnosis. Ultrasound
Review Obstet Gynecol 2002; 2: 193-4
Komentar
Posting Komentar