USG



MAKALAH MUTU PELAYANAN
MASALAH ETIK USG KEBIDANAN


DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 7

1.      SERLY ANJELINA (16140175)
2.      ANDINI MAULIDYA (16140163)
3.      YULIA YUNARA SERAN(16140210)



PRODI D 1V BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR

Segala puji kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “MASALAH ETIK USG KEBIDANAN”.  Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan untuk kepentingan proses belajar.
 Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan   penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kita semua dalam pembuatan di masa mendatang.
Semoga dengan adanya tugas ini kita dapat belajar bersama demi kemajuan kita dan kemajuan ilmu pengetahuan.


Yogyakarta, 20 November 2017
                        Hormat Kami


                        Penyusun



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Prinsip Dasar Etika Medis
2.2. Aspek Hukum
2.3. Dilema Etik USG Kehamilan
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada beberapa tahun terakhir ini, penggunaan USG terutama dalam bidang obstetri telah meningkat dengan sangat pesat. Hal ini dimungkinkan oleh karena semakin membanjirnya peralatan USG di pasaran yang diikuti oleh semakin terjangkaunya harga belinya, dan semakin meningkatnya kebutuhan akan pemeriksaan USG. Pada gilirannya, semakin banyak pula dokter (dan paramedis) yang merasa tertantang (baca ’tergoda’) untuk memiliki alat USG agar dapat ikut memenuhi atau menjawab permintaan pasar yang semakin meningkat. Isu globalisasi yang merambah sampai ke dunia profesi kedokteran sehubungan dengan membanjirnya hasil bioteknologi yang masuk ke negara kita, tanpa disadari telah membentuk citra seolaholah kepemilikan atau penguasaan pada alat-alat canggih adalah ciri dari seorang dokter yang profesional. Persepsi ini kemudian tertular kepada pasien dan masyarakat, sehingga seorang SpOG yang tidak mempunyai USG sendiri dianggap kurang atau tidak profesional.
Bersamaan dengan semakin meningkatnya teknologi dan resolusinya membuat semakin meningkat pula kemampuan USG dalam bidang diagnostik maupun terapi obstetri dan ginekologi. Namun seringkali dilupakan bahwa alat USG, seperti pada alat bantu diagnostik lainnya, akan dapat menegakkan diagnosis yang tepat apabila dikerjakan oleh seorang pemeriksa yang telah memperoleh pendidikan dan pengalaman yang cukup. Semuanya ini akan semakin menambah besarnya dampak baik di bidang hukum maupun etika yang terkait dengan rendahnya mutu atau kualitas tindakan medik. Aspek etik pemeriksaan USG sangat terkait dengan prinsip dasar ’beneficence’ atau ’nonmaleficence’dan ’autonomy’. Dalam hal ini akan tersangkut pelbagai aspek yang berkaitan dengan komunikasi dan tindakan dokter terhadap pasiennya.Pada kesempatan ini akan dibahas secara singkat beberapa aspek etik termasuk etiket pemeriksaan USG terutama di bidang obstetri dan ginekologi yang sistematika pembahasannya dilakukan melalui pendekatan 5 kata tanya: what, who, when, howdan which.
1.2  Rumusan masalah
Bagaimanakah aspek etik dalam pemakaian USG di bidang Obstetri?
1.3   Tujuan
 Untuk menguraikan beberapa aspek etik yang berkaitan dengan pemakaian USG di bidang Obstetri







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Prinsip Dasar Etika Medis
Etika medis merupakan suatu pedoman yang berkaitan dengan moralitas pelayanan kesehatan yang harus ditaati oleh para klinisi dalam mengaplikasikan profesinya kepada pasien. Pada umumnya prinsip dasar etika medis (medical ethics) yaitu:
1. Beneficence. Segala tindakan medis yang dilakukan pada pasien harus memperhatikan segi manfaat yang melebihi kerugiannya. Di sini termasuk melakukan tindakan yang terbaik bagi pasien.
2. Non-maleficence. Do no harm. Prinsip ini merupakansisi lainnya dari koin prinsip beneficence. Kebanyakan pengobatan memiliki beberapa peluang untuk merugikan pasien daripada menguntungkan. Dengan prinsip ini kita harus memilih untuk tidak merugikan pasien lebih dahulu daripada pilihan keuntungan bagi pasien (Primum non nocere).
3. Respect for autonomy. Dokter harus menghargai hak pasien untuk memperoleh informasi, mengerti dan mengambil keputusan apapun bentuknya. Ketiga langkah ini dapat diamati melalui proses ’informed consent’ yaitu: proses pemberian informasi sejelas mungkin oleh dokter kepada pasien, proses atau waktu yang diperlukan oleh pasien untuk bertanya dan mengerti akan rencana tindakan yang akan dialaminya, dan proses pengambilan keputusan oleh pasien (baik setuju maupun menolak) dengan membubuhi tanda tangan pada formulir yang tersedia.
4. Justice. Dalam menjalankan praktik klinisnya seorang dokter harus menghindari sikap tidak adil yang membedakan pasien berdasarkan suku, sosialnya. Telah disepakati adanya beberapa prinsip dasar etika secara umum sebagai berikut:
1. Semua pasien (dan suaminya) berhak mendapat informasi tentang risiko cacat bawaan yang mungkin didapat dan proses diagnosis prenatal yang akan dijalani.
2. Informasi mengenai cara diagnosis prenatal yang akan dilakukan harus mencakup antara lain indikasi, risiko dan pemeriksaan alternatifnya.
3. Dokter tidak diperkenankan memaksakan pendapatnya sendiri tetapi harus  menjelaskan semua cara dan pilihan yang ada.
4. Semua pemeriksaan USG dikategorikan sebagai tindakan invasif sehingga harus dilakukan secara lex artis (cukup pengalaman, teknologi yang sesuai dan lingkungan yang menyokong). Bila tidak, maka pasien harus dirujuk ke tingkat yang sesuai.
5. Hasil yang ditemukan harus dirahasiakan.
6. Pemeriksa harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang konseling genetik bagi pasangan untuk membantu menentukan pilihan.
7. Pemeriksa harus menyetujui pilihan yang diambil oleh pasien. merasa sangat berjasa atau sayang untuk   tanpa peneraan atau kalibrasi kembali, apakah masih layak untuk memberikan hasil yang optimal dan menguntungkan bagi pasien? Masihkah dapat dijamin intensitas suara yang dikeluarkan oleh tranduser tersebut tetap berada dalam batas-batas yang aman bagi sel-sel janin yang sedang tumbuh? Apakah kemampuan diagnostiknya masih Bisa dipertanggung jawabkan? Bagaimana kemampuannya untuk membantu prosedur invasif? Apakah prinsip beneficence, non-maleficenec masih dapat dijamin?
2.2   Aspek Hukum
Berdasarkan pada pemahaman bahwa setiap prosedur diagnosis prenatal yang invasif merupakan suatu ’tindakan medis’, maka secara hukum pelaksanaannya diijinkan apabila memenuhi beberapa persyaratan dasar  sebagai berikut:
1. Dokter yang melakukan tindakan tersebut harus memiliki kualifikasi yang cukup (kompeten).
2. Spesialis (kandungan, radiologi, dan sebagainya) yang mela-kukan pemeriksaan USG harus sudah mendapat pelatihan yang cukup untuk itu.
3. Diperlukan adanya persetujuan setelah informasi (PSI) dari pasien yang bersangkutan. Di beberapa negara, pemeriksaan USG bisa dilakukan (baik sebagian atau seluruhnya) oleh paramedis atau tenaga nonmedis. Namun seorang spesialis (radiologi atau OBSGIN) harus menjadi penanggung jawabnya dan yang akhirnya menentukan    diagnosis atas hasil pemeriksaan yang dia tanda tangani.

2.3 Dari hasil diskusi kelompok kami menyimpulkan bahwa dilema etik dalam USG kehamilan adalah:
1.         Jika dilakukan tindakan USG pada ibu hamil apabila ditemukan kelainan pada janin yang diperiksa dikhawatirkan  pasien tidak bisa menerima hasil pemeriksaan dan ingin melakukan aborsi. Tetpi, jika tidak dilakukan USG maka kita tidak bisa mengetahui kondisi pada janin tersebut.
2.         Kebanyak pasien yang menegah kebawah tidak melakukan USG karena keterbatasan biaya, sehingga banyak kelainan pada janin yang tidak diketahui.
3.         Pemeriksaan USG tidak 100 % akurat, tetapi kebanyakan pasien yang sangat percaya dengan pemeriksaan USG seperti halnya dalam mengetahui jenis kelamin bayi.
Keterkaitan antara masalah etik dengan 7 kode etik kebidanan :
Dari dilema etik diatas maka berkaitan dengan kode etik kebidanan nomor 1 dan 2 yaitu:
1.      Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
a.       Semua pasien dan atau keluarganya berhak mendapatkan informasi tentang risiko adanya cacat bawaan yang mungkin diketemukan pada setiap pemeriksaan USG
b.      Tidak boleh memaksakan pasien tetapi harus menunggu persetujuan pasien setiap akan melakukan pemeriksaan USG.
2.      Kewajiban Terhadap Tugasnya
a.       Bidan tidak berwewenang dalam melakukan USG
b.      Hasil pemeriksaan USG dengan dokumennya masuk dalam rahasia jabatan
Keterkaitannya :
1.       Bidan tidak boleh  melakukan USG
2.       Pasien harus mengetahui semua hasil pemeriksaan oleh dokter
3.       Pemeriksaan harus sesuai dengan kebutuhan pasien

Solusinya:
Bidan harus melakukan tindakan sesuai dengan wewenang profesinya. Sebaiknya pemeriksaan USG dilakukan jika diiperlukan saja. Namun apabila dilakukan dan hasilnya tidak sesuai dengan harapaan maka kita sebagai bidan harus memberikan konseling kepada pasien.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Demikianlah telah disampaikan beberapa aspek etik yang terkait dengan pemakaian alat USG di bidang obstetri. Pembahasan telah dimulai dari meninjau ke 4 aspek etik dasar di bidang medis yaitu beneficence, non-maleficence, autonomy dan justice. Masalah etik pemeriksaan USG sangat terkait dengan berbagai aspek seperti, jenis alat dan cara pemeriksaan, siapa yang berkompeten untuk melaksanakan pemeriksaan, dan indikasi pemeriksaan.







DAFTAR PUSTAKA

 Djamhoer Martaadisoebrata. Pengantar ke dunia profesi kedokteran. Jakarta: YBPSP, 2004
Hope T, Savulescu J, Hendrick J. Medical ethics and law. The core curriculum. Edinburgh: Churchill Livingstone 2003
Carrera JM. Bioethical aspects of ultrasonographic and invasive prenatal diagnosis. Dalam: Carrera JM, Chervenak FA, Kurjak A., eds. Controversies in perinatal medicine. Studies on the fetus as a patient. London: The Parthenon
Publishing Group 2003: 282-8
Carrera JM. Editorial: The decalogue of prenatal ultrasonographic diagnosis. Ultrasound Review Obstet Gynecol 2002; 2: 193-4

Komentar